February 8, 2013

Moralitas dan norma masyarakat dan negara


Moralitas dan norma masyarakat dan negara

 Moralitas dan norma masyarakat dan negara terdiri dari :

1. Pengertian nilai, etika, moral, norma, dan hukum
2. Proses terbentuknya nilai, etika, moral, norma, dan hukum dalam masyarakat dan negara
3. Dialektika hukum dan moral dalam masyarakat dan negara
4. Perwujudan nilai, etika, moral dan norma dalam kehidupan masyarakat dan negara
5. Keadilan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud masyarakat bermoral dan mentaati hukum

1.Nilai, etika, moral, norma, dan hukum
1) Hakikat, fungsi, perwujudan nilai, moral dan hukum
2) Keadilan, ketertiban dan kesejahteraan
3) Problematika nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan negara

 a.Nilai
Pembahasan mengenai nilai termasuk dalam kawasan ETIKA. Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai.
Bukti : Kita mengatakan dia baik.
Mobil itu bagus
Nilai menjadikan manusia terdorong untuk melakukan tindakan agar harapan itu terwujud dalam kehidupannya. Nilai diharapkan manusia sehingga mendorong manusia berbuat
contoh nilai: Keindahan, keadilan, kemanusiaan, kesejahteraan, kearifan, keanggunan, kebersihan, kerapihan, keselamatan dsb
Menurut kamus poerwodarminto nilai diartikan:
a. Harga dalam arti taksiran, misalnya nilai emas
b. Harga sesuatu, misalnya uang
c. Angka, skor
d. Kadar, mutu
e. Sifat-sifat atau hal penting bagi kemanusiaan adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu yang menjadi dasar penentu tingka laku seseorang .

Nilai adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin .
Sesuatu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat :
a. Menyenangkan (peasent)
b. Berguna (useful)
c. Memuaskan (satisfying)
d. Menguntungkan (profitable)
e. Menarik (interesting)
f. Keyakinan (belief)

Aliran tentang nilai :
1. Aliran objektivisme/idealisme
2. Aliran subjektivisme

Objektivisme /idealisme:
Nilai itu objektif , ada pada setiap sesuatu. Tidak ada yang diciptakan di dunia tanpa ada suatu nilai yang melekat di dalamnya.Segala sesuatu ada nilainya dan bernilai bagi manusia, hanya saja manusia belum tahu nilai apa dari objek tersebut. (lentah)

 Subjektifisme :

Nilai suatu objek terletak pada subjek yang menilainya. Misalnya air menjadi sangat bernilai darpada emas bagi orang kehausan di tengah padang pasir . Jadi nilai itu subjektif
Aliran lain : menggabung keduanya :
Adanya nilai ditentukan oleh subjek yang menilai dan objek yang dinilai. Sebelum ada subjek yang menilai maka barang atau objek itu tidak bernilai. Contoh : Harta karun
Prof. Notonegoro mengklasifikasikan 3 nilai :
1. Nilai materiil : yaitu sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia
2. Nilai vital : yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan
3. Nilai kerohanian :
a. nilai kebenaran bersumber pada akal piker manusia ?(rasio, budi, dan cipta)
b. nilai estetika (keindahan) bersumber pada rasa manusia
c. nilai kebaikan atau nilai moral bersumber pada kehendak keras, karsa hati dan nurani manusia
4. Nilai religius (ketuhanan) : yang bersifat mutlak dan bersumber pada keyakinan manusia

Pengertian Kebudayaan : Adalah keseluruhan hasil cipta, rasa, karya dan karsa manusia (Selo Sumarjan).
Cipta adalah proses yang menggunakan daya fikir dan nalar.
Rasa adalah kemampuan panca indera dan hati.
Karya adalah hasil keterampilan seluruh tubuh.
Karsa adalah kehendak atau kemauan.
Hakikat nilai dan moral
3 jenis makna etika yaitu:
1. Etika adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya
2. Etika adalah kumpulan asas atau nilai moral. Etika yang dimaksud adalah kode etik
3. Etika adalah ilmu tentang baik dan buruk. Etika yang dimaksud sama dengan istilah filsafat moral


b.Moral
Moral berarti Akhlak (bhs. Arab) atau Kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup
dalam bhs Yunani “ETHOS” yang menjadi “etika” Adalah ajaran tentang baik-buruk yang diterima
Masyarakat umum tentang sikap, perbuatan, kewajiban dsb.
Moral = etika, etik, akhlak, kesusilaan dan budi pekerti
HUBUNGAN NILAI DENGAN MORAL
Moral adalah bagian dari nilai yaitu nilai moral. Tidak semua nilai adalah moral. Nilai moral berkaitan dengan perilaku manusia (human) tentang hal baik-buruk

Dalam filsafat nilai dibedakan 3 jenis :
1. Nilai logika yaitu nilai tentang benar-salah
2. Nilai etika yaitu nilai tentang baik-buruk
3. Nilai estetika yaitu nilai tentang indah jelek
Nilai etik/etika adalah nilai tentang baik-buruk yang berkaitan dengan perilaku manusia. Jadi kalau kita mengatakan etika orang itu buruk, bukan berarti wajahnya buruk tetapi menunjuk perilaku orang itu yang buruk. Nilai etik adalah nilai moral Jadi Moral yang dimaksudkan adalah nilai moral sebagai bagian dari nilai
 c.Norma
Norma merupakan kongkretisasi dari nilai (perwujudan dari nilai). Setiap norma pasti terkandung nilai di dalamnya. Nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma. Tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud norma. Tanpa dibuatkan norma maka nilai yang hendak dijalankan itu mustahil terwujudkan. Contoh: ada norma yang berbunyi : “dilarang merokok” norma tersebut dimaksudkan agar terwujud nilai kesehatan. Akhirnya yang tampak dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita bukan nilai, tetapi norma atau kaidah
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik
Norma-norma yang berlaku di masyarakat :
1) Norma Agama yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari Alloh
2) Norma Moral/kesusilaan yaitu peraturan/kaedah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia
3) Norma Kesopanan yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia
4) Norma Hukum yaitu peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya mengikat dan memaksa

 d.Hukum
Hukum pada dasarnya adalah bagian dari norma yaitu norma hukum. Perbedaan norma hukum dengan norma lainnya :
1. Norma hukum datangnya dari luar diri kita sendiri, yaitu dari kekuasdaan/lembaga yang resmi dan berwenang
2. Norma hukum dilekati sanksi pidana atau pemaksa secara fisik, norma lain tidak dilekati sanksi pidana secara fisik
3. Sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksanakan oleh aparat negara
Orang yang melanggar norma kesopanan tidak mempunyai rasa malu bila disisihkan dari pergaulan, orang yang melanggar norma kesusilaan tidak akan merasa menyesal. Orang yang melanggar norma agama tidak akan takut kepada sanksi di akhirat. Bagi orang-orang yang demikian dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat, maka norma hukum perlu dipaksakan agar orang-orang mematuhi peraturan hidup
Norma hukum diperlukan karena :
1. Karena bentuk sanksi dari ketiga norma belum cukup memuaskan dan efektif untuk melindungi keteraturan dan ketertiban masyarakat
2. Masih ada perilaku lain yang perlu diatur di luar ketiga norma di atas (misal perilau di jalan raya)
Norma hukum berasal dari norma agama, kesusilaan dan kesopanan, Isi ketiga norma tersebut dapat diangkat sebagai norma hukum.
2.Proses terbentuknya Nilai, Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara
Permasalahan-permasalahan sosial selalu ada dalam suatu masyarakat ataupun Negara. Untuk mengatasi permasalah social tersebut dibutuhkanlah yang dinamakan dengan moralitas dan hukum, baik moralitas dan hukum dalam artian masing-masing”, Maupun moralitas dan hukum sebagai satu kesatuan.
            Dalam artian moralitas dan hukum sebagai satu kesatuan maka dikenal dengan istilah Hukum Moral. Hukum ini berbedda dengan hukum lainnya. yaitu sebagai “tatanan pengarah” manusia untuk mencapai ketertiban dan keadilan.Hukum moral sendiri meliputi rangkaian aturan permanent, seperti kewajiban menghormati kontrak antar pribadi,peraturan hidup, larangan untuk melakukan tindakan yang merugikan
orang lain.
            Terdapat 5 fungsi perumusan hukum moral. Pertama, mewariskan himpunan kebijakan dari jaman dulu kepada generasi sekarang dan yang akan dating. Kedua, Mengusahakan keamanan secara psikologis dan social. Ketiga, membantu manusia mengambil keputusan dan mencegah terjadinya”Paralis moral”. Keempat, membantu manusia untuk mengenal kekurangan-kekurangan dan kegalan-kegagalan sehingga manusia dapat memperbaiki diri. Kelima, Membagikan pengalaman supaya bias tercipta tingkah laku personal dan social
            Supaya hubungan manusia dalam masyarakat dan Negara terlaksana sebagaimana yang diharapkan, maka diciptakan norma-norma yang bersumber pada nilai-nilai dan moral masyarakat melalui tahapan berikut ini:1.Cara(Usage) yaitu mnunjuk pada suatu kegiatan.2. Kebiasaan (Folkway)yaitu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.3. tata kelakuan (mores) yaitu kebiasaan yang dianggap sebagai aara berperilaku dan diterima norma-norma pengatur.4. Adat istiadat (custom) yaitu tata kelakuan yang kekal serta kuat intergrasinya dengan pola-pola masyarakat, disertai sanksi-sanksi tertentu
3. Dialetika Antara Hukum dan Moral
i) Masalah hukum dan kekuasaan.
Dalam sebuah penerapan hukum disuatu negara maka diperlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya guna tercapainya efektifitas sebuah produk hukum, sehingga kekuasaan diperlukan guna penegakkan hukum yang bersifat memaksa. Maka baik buruk suatu kekuasaan, tergantung bagaimana kekuasaan tersebut dipergunakan sehingga dapat dilihat dari kebermanfaatannya atau disadari dalam kehidupan masyarakat. Unsur pemegang kekuasaan adalah merupakan faktor terpenting dalam penggunaan kekuasaan yang sesuai kehendak atau norma-norma dalam masyarakat.
Penguasa yang baik memiliki berbagai sifat seperti jujur dan adanya pengabdian pada masyarakat. Sehingga diperlukan pembatasan dalam kekuasaan, kesadaran hukum masyarakat adalah pembatasan yang paling ampuh bagi pemegang kekuasaan. Hukum dan kekuasaan merupakan hubungan erat tidak dapat dipisahkan. Peperzak mengatakan hubungan hukum dan kekuasaan dapat diperlihatkan ada dua cara; pertama; telaah dkonsep sanksi. Legitimasi yuridis (pembenaran hukum) dalam sanksi sangat perlu sehingga system aturan hukum dapat berdaya guna serta berhasil dalam penerapannya diperlukan eksistensi kekuasaan (force) dengan dukungan tenaga. kedua; telaah konsep penegakan kanstitusi. Penegaka konstitusi adalah merupakan penegakan procedur dalam pembinaan hukum dengan mengasumsikan digunakannya force, guna pelindung terhadap system aturan-aturan hukum untuk kepentingan penegakannya. Force dapat diwujudkan dalam betuk adalah sebagai berikut keyakinan moral masyrakat, consensus rakyat, karismatik pemimpin, kekuasaan merupakan kekuasaan.

ii) Hukum adalah alat pembaruan dalam masyarakat.
Roscoe Pound mengutarakan hukum adalah sebagai alat pembaruan dalam masyarakat dalam bukunya “An Introduction to the Philosophy of Low” (1954). Dan dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja disesuaikan dengan situasi dan kondisi negara Indonesia yaitu konsep ” Law as a tool of sacial engineering” yang merupakan inti dari aliran Pragmatic Legal Realism. Konsep tersebut adalah merupakan penyesuaian antara situasi kondisi Indonesia dengan filsafat budaya Northrop dan Policyoriented dari Laswell dan Mc Dougal.
Hukum adalah “sarana” pembaruan dalam masyarakat Indonesia luas jangkauannya dan ruang lingkupnya di Amerika Serikat tempat kelahirannya. Sehingga hukum yang digunakan dalam pembaharuan berupa undang-undang atau yurisprudensi atau kombinasi antar keduanya. Agar pelaksanaan perundang-undangan bertujuan pembaruan sebagaimana mestinya hendaknya perundang-undangan dibentuk sesuai dengan inti aliran Sociological Jurisprudence yaitu hukum sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) atau (dapat dikatakan pencerminan narma-norma dalam masyarakat), guna pembaruan serta menguban sikap mental masyarakat tradisional kea rah modern. Sebagai contoh keharusan pembuatan sertifikat tanah dan lain sebagainya.

iii) Hukum dan nilai-nilai social budaya.
Hukum dan nilai-nilai social budaya mempunyai kaitan erat, sebagai mana dikemukakan perintis ahli antropologi hukum seperti Sir. Henry Maine,A.M. Post dan Yosef Kohler maupun Malinowski dan R.H.Lowie di abad ini. Dalam kaitan eratnya hukum dan social budaya masyarakat, maka hukum yang baik adalah hukum yang tercipta atas pencerminan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Bangsa kita pada saat ini dalam massa transisi atas terjadinya perubahan nilai-nilai dalam masyarakat yang tradisional ke nilai-nilai yang modern, akan tetapi masih banyak persoalan nilai-nilai manakah yang hendak ditinggalkan dan nilai-nilai baru manakah yang dapat digantikannya. Berkenaan dengan hal tersebut Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan beberapa hambatan utama pengunbahan identik dengan kepribadian nasional, sikap intlektual, dan pimpinan masyarakat tidak mempraktekkan nilai-nilai hetrogenitas bangsa Indonesia.

iv) Apakah sebabnya orang menaati hukum?
Hukum dapat ditaati oleh masyarakat dapat di telaah hukum tersebut ditaati karena dibuat oleh pejabat yang berwenang atau atas kesadaran masyarakat karena atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Berkenaan pernyataan diatas tersebut, maka terdapat teori penting yang dapat ditelaah atas ketaatan masyarakat terhadap hukum, adalah sebgai berikut;
(a) Teori Kedaulatan Tuhan/Teokrasi (Allah), yang bersifat langsung (Tuhan) atau tidak langsung (Penguasa adalah tangan Tuhan).
(b) Teori Perjanjian Masyarakat, sebagaimana diungkapkan oleh para pakar filsafat hukum; Hugo de Groot (Grotius) (1583-1645) “Orang taat dan tunduk pada hukum oleh karena berjanji untuk menaatinya”, Thomas Hobbes (1588-1679), “Hukum timbul karena perjanjian pada waktu manusia dalam keadaan berperang guna terciptanya suasana damai antar mereka dan disusul dengan perjanjiaan semuanya dengan seseorang yang hendak diserai dengan kekuasaan yang bersifat absolute”, John Locke (1631-1705), “Kekuasaan raja yang dibatasi oleh konstitusi”, JJ Rousseau (1712-1778), “Kekuasaan yang dimiliki anggota masyarakat tetap berada pada individu-individu dan tidak diserahkan pada orang tertentu secara mutlak atau dengan persyaratan tertentu (pemerintahan demokrasi)”
(c) Teori Kedaulatan Negara, Hans Kelsen menyebutkan bahwa “orang tunduk pada hukum karena wajib mentaatinya karena hukum adalah kehendak negara”
(d) Teori Kedaulatan Hukum, hukum mengikat bukan kearena negara mengendakinya, melainkan karena perumusan dari kesadaran hukum rakyat. Berlakunya hukum karena nilai batin yaitu yang menjelma di dalam hukum itu (Prof. Mr. H. Krabbe).
v) Apakah sebabnya negara berhak menghukum seseorang?.
Kita mengenal berbagai teori kedaulatan sebagaimana diatas tersebut, maka seseorang dapat dilihat sebab mengapa mereka tunduk dan taat hukum. Adapun jawaban berbagai teori kedaulatan adalah sebagai berikut;
a) Teori Kedaulatan Tuhan, mencoba menjawab orang dapat dihukum karena dia dapat merusak dan membahayakan serta meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Negara adalah badan yang mewakili Tuhan (Allah) didunia yang mempunyai kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia.
b) Teori Perjanjian Masyarakat, mencoba menjawab orang dapat di hukum karena negara mempunyai otoritas negara yang bersifat monopoli pada kehendak masyarakat itu sendiri adanya kedamaian serta ketentraman dalam masyarakat.
c) Teori Kedaulatan Negara, mencoba menjawab orang dapat di hukum karena negaralah yang berdaulat sehingga hanya negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang melanggar ketertiban dalam masyarakat. Negara dianggap sebagai sesuatu yang mencipatakan peraturan-peraturan hukum.
vi) Dan etika dan kode etik profesi hukum
Dalam arti teknis kegiatan profesi adalah merupakan kegiatan tertentu yang memperoleh nafkah dari kegiatannya berprofesi atau berkeahlian dengan cara berkarya dan hasil karya yang bermutu tinggi, dengan imbalan financial tinggi pula, sebagai contoh yang termasuk kegiatan profesi hukum ada dua yaitu Hakim dan Advokat dapat juga dikatakan sebagai “a tool for sacial engineering” (Roscoe Pound). Adapun kritikal terhadap kegiatan profesi adalah bahwa kegiatan profesi menunjukkan kompleks okupasional yang disiplin intelektual yang meliputi humaniora, ilmu alam, dan ilmu social, terorganisasikan, serta system cultural (nilai-nilai) yang diolah oleh dan dalam kompleks okupasi (sistem sosial pekerja). Talcott Parsons, mencoba menjelaskan tentang krisis atas pengembanan kegiatan profesi memiliki tujuan pokok “essential goals” adalah sebagai berikut; untuk menghasilkan karya yang objektif “objective achievement” dan pengakuan (bukan hanya lambang akan tetapi berlaku dalam kontek lain, contoh berlakunya uang) atau rekognisi (kualitas professional sebagai sebuah pengakuan).
Uraian diatas tersebut kita dapat tarik benang merah kesimpulan bahwasannya profesi adalah sejumlah fungsi kemasyarakatan yang berjalan dalam suatu institusional, termasuk pengembangan serta mengajaran ilmu dan humaniora dan penerapan praktiknya dalam bidang pelayanan rohani, teknonogi, kedokteran, hukum, informasi, dan pendidikan.
4.Perwujudan Nilai, Moral, dan hukum dalam Masyarakat dan Negara
Pada umumnya kesadaran hukum dikaitkan dengan ketaatan hukum atau efektifitas hukum untuk mengambarkan keterkaitan antara kesadaran hokum dengan ketaatan hukum terdapat suatu hipotesis yang dikemukakan oleh Berl Kutchinsky, yaitu “a ‘strong legal consciousness’ is sometimes considered the cause of adherence to law (sometimes it is just another word for that) while a weak lrgal conciousness’ is consideredto cause of crime and evil”. Kuatnya kesadaran tentang undang – undang (hukum) kadang -  kadang dipertimbangkan menjadi penyebab kesetiaan dan ketaatan hukum (meskipun hanya sekedar kata – kata saja), sedangkan lemahnya kesadaran tentang undang – undang (hokum) dipertimbangkan menjadi penyebab terjadinya kejahatan dan malapetaka.
Kesadaran hukum memiliki perbedaan dengan perasaan hokum. Perasaan hokum diartikan sebagai penilaian hokum yang timbul secara serta merta dari masyarakat dalam kaitannya dengan masalah keadilan

Tentang faktor faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hokum antara lain adalah :
1.      compliance.
Diartikan sebagai suatu kepatuhan berdasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari hokuman atau sanksi yang mungkin dikenakan apabila seorang melanggar ketentuan hokum, baik hokum formal ataupun berdasarkan norma – norma masyarakat
2.      Identification.
Terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah – kaidah hokum bukna ada karena nilai instrinsiknya, akan tetapi agar keanggotaan kelompok serta hubungan baik dengan merka yang diberi wewenang untuk menerapkan hokum tersebut tetap terjaga
3.      Internalization.
Seseoran gmematuhi hokum dikarenakan secara instrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan
4.      Society Interest.
Maksunya ialah kepentingan – kepentingan para warga masyarakat terjamin oleh wadah hokum yang ada.

            Kesadarann hukum berkaitan dengan nilai – nilai yagn tumbuh dan berkembang di masyarakat, dengan demikian masyarakat menaati hokum bukan karena paksaan,terdapat 4 indikator kesadaran hukum ,yaitu:1. pengetahuan hukum ,2. Pemahaman hukum ,3. Sikap hukum , 4. Pola perilaku hukum.
            Pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang sudah diatur oleh hukum, yang dimaksud disi adlah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis ( norma – norma atau aturan aturan dalam masyarakat)
            Pemahaman hukum dalam adalah sejumlah informasi yang dimiliki seseorang  mengenai isi peraturan dari suatu hukum tertentu
            Sikap hukum adalah suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap hukum sebagai suatu yang bermanfaat atau menguntungkan bila di taati
            Pola perilaku huku merupakan hal yang utama dalam kesadaran hukum, karena disni dapat dilihat apakah suatu peraturan  berlaku atau tidak di dalam masyarakat dengan demikian seberapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari pola perilaku hukum suatu masyarakat.
5. Keadilan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud masyarakat bermoral dan mentaati hukum.
Disepakati bahwa manusia adalah makhluk sosial, adalah makluk yang selalu berinteraksidan membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan sesama perlu adanya keteraturan sehingga setiap individu dalam berhubungan secara harmonis dengan individu lain di sekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan tersebut diperlukan aturan yang disebut oleh kita hukum. Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau diluar masyarakat.
Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga yang menyatakan kegunaan,ada yang kepastian hukum dan lain-lain. Akan tetapi dalam kaitan dalam masyarakat, tujuan hukum yang utama dapat di reduksi untuk ketertiban (order). Mochtar kusumaatmaja (2002,h.3) mengatakan “ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hokum,kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok (fundamentas) bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, ketertiban sebagai tujuan utama hukum yang merupakan fakta objektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia dalam segala bentuknya”. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat ini, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat.
Banyak kaidah yang berkembang dan dipatuhi masyarakat, seperti kaidah agama,kaidah susila,kesopanan,adat kebiasaan dan kaidah moral. Kaidah hokum sebagai salah satu kaidah sosial tidak berarti meniadakan kaidah-kaidah lain tersebut,bahkan antarakaidah hokum dengan kaidah lain saling berhubungan yang satu memperkuat yang lainnya, meskipun ada kalanya kaidah hokum tidak sesuai atau idak serasi dengan kaidah-kaidah tersebut. Dahlan thaib (2001,h.3) mengatakan bahwa hukum itu merupakan hokum apabila dikehendaki, diterima oleh kita sebagai anggota masyarakat ; apabila kita juga betul-betul berpikir, demikian seperti yang dirumuskan dalam undang-undang, dan terutama juga betul-betul menjadi realitas hukum dalam kehidupan orang-orang dalam masyarakat. Dengan demikian hukum sebagai kaidah sosial, tidak lepas dari nilai (values) yang brlaku pada suatu masyarakat. Bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Selanjutnya Mochtar Kusumaatmadja (2002,h.10) mengatakn “ hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut”.

SUPPLY CHAIN MANAJEMENT (SCM)


Description: SCM
SUPPLY CHAIN MANAJEMENT (SCM)
Pelaku industri mulai sadar bahwa untuk menyediakan produk yang murah, berkualitas dan cepat, perbaikan di internal perusahaan manufaktur adalah tidak cukup. Peran serta supplier, perusahaan transportasi dan jaringan distributor adalah dibutuhkan. Kesadaran akan adanya produk yang murah, cepat dan berkualitas inilah yang melahirkan konsep baru tahun 1990-an yaitu Supply Chain Manajement ( SCM ).
Supply Chain adalah jaringan perusahaan-perusahaan yang secara bersama-sama bekerja untuk menciptakan dan menghantarkan suatu produk ke tangan pemakai akhir.
Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk supplier, pabrik, distributor, toko atau ritel, sertu perusahaan pendukung seperti jasa logistik. Ada 3 macam hal yang harus dikelola dalam supply chain yaitu pertama, aliran barang dari hulu ke hilir contohnya bahan baku yang dikirim dari supplier ke pabrik, setelah produksi selesai dikirim ke distributor, pengecer, kemudian ke pemakai akhir. Yang kedua, aliran uang dan sejenisnya yang mengalir dari hilir ke hulu dan ketiga adalah aliran informasi yang bisa terjadi dari hulu ke hilir atau sebaliknya.


 










Dalam kondisi nyata tidak sesederhana sebagaimana diatas, contoh sebuah produk sederhana yaitu biskuit kaleng. Pihak yang terlibat dalam supply chain biskuit kaleng tersebut adalah 1. penghasil gandum  2. penghasil tebu  3. penghasil garam  4. penghasil aluminium  5. pabrik tepung terigu  6. pabrik gula  7. distributor garam  8. pabrik kaleng  9. pabrik biskuit  10. distributor biskuit  11. supermarket  12. perusahaan transportasi dan pergudangan. Kalau supply chain adalah jaringan fisiknya, yakni perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam memasok bahan baku, memproduksi barang maupun mengirimkannya ke pemakai akhir, SCM adalah metode, alat atau pendekatan pengelolaannya. Pendekatan yang ditekankan dalam SCM adalah terintegrasi dengan semangat kolaborasi. Supply chain manajement tidak hanya berorientasi pada urusan internal melainkan juga eksternal perusahaan yang menyangkut hubungan dengan perusahaan-perusahaan partner. Definisi oleh the Council of Logistics Management : Supply Chain Mangement is the systematic, strategic coordination of the traditional business functions within a particular company and across businesses within the supply chain for the purpose of improving the long-term performance of the individual company and the supply chain as a whole.
 Perusahaan yang berada dalam supply chain pada intinya memuaskan konsumen dengan bekerja sama membuat produk yang murah, mengirimkan tepat waktu dan dengan kualitas yang bagus. Persaingan yang terjadi sekarang bukanlah perusahaan satu dengan yang lainnya, tapi lebih tepat dikatakan supply chain yang satu dengan supply chain yang lain. Semangat kolaborasi dan koordinasi antar perusahaan dalam supply chain harus diutamakan, tapi tidak mengorbankan kepentingan tiap individu peruhasaan. Idealnya hubungan perusahaan antar supply chain adalah jangka panjang, sehingga tercipta kepercayaan dan efisiensi. Apakah perusahaan indonesia telah menerapkan SCM dalam perusahaannya….? Jawabannya adalah pada hakekatnya mereka semua memiliki metode atau pendekatan dalam mengelola supply chain mereka, namun tidak semua dari mereka yang menerapkan pendekatan yang integratif dan kolaboratif.

Area Cakupan SCM
Apabila mengacu pada sebuah perusahaan manufaktur, kegiatan-keiatan utama yang masuk dalam klasifikasi SCM adalah :
- kegiatan merancang produk baru (product development )
- kegiatan mendapatkan bahan baku (procurement)
- kegiatan merencanakan produksi dan persediaan  ( planning and control )
- kegiatan melakukan produksi ( production )
- kegiatan melakukan pengiriman ( distribution )

Pengembangan Produk
Sangat penting terutama bagi industri inovatif seperti industri garmen, komputer, elektronik, packaging, dsb. Hal ini dikarenakan product life cycle-nya pendek. Menghasilkan sebuah rancangan produk bisa memakan waktu dan biaya yang sangat besar, padahal disisi lain perusahaan dituntut untuk bisa menghasilkan rancangan dalam waktu cepat dan biaya yang murah. Dalam merancang perusahaan harus mempertimbangkan beberapa hal : Pertama, aspirasi atau keinginan pelanggan, oleh karena itu dibutuhkan riset pasar yang memadai.  Kedua, produk yang dirancang harus mencerminkan ketersediaan dan sifat-sifat bahan baku. Dalam praktek SCM modern, melibatkan supplier adalah kunci dalam proses perancangan produk baru. Ketiga, fasilitas produksi yang akan dimiliki atau dibangun, jadi aspek manufacturability perlu dipertimbangkan. Keempat, produk yang dirancang harus sedemikian rupa sehinga kegiatan pengiriman mudah dilakukan dan tidak menimbulkan biaya-biaya persediaan yang berlebihan disepanjang suppply chain. Kelima, aspek lingkungan, dituntut rancangan yang ramah lingkungan dan mudah didaur ulang

Pembelian (Procurement)
Dituntut mempunyai keahlian bernegosiasi, memiliki kemampuan untuk menerjemahkan strategis perusahaan ke dalam system pemilihan dan evaluasi supplier. Tugas rutinnya adalah melakukan pembelian bahan baku, komponen, jasa dsb. Diharapkan dapat menciptakan kolaborasi jangka panjang dengan supplier-supplier relevan, melibatkan mereka dalam perancangan produk baru, mengevaluasi supply risk dan sebagainya.

Perancangan dan Pengendalian
Bagian ini bertugas untuk menciptakan koordinasi taktis maupun operasional sehingga kegiatan produksi, pengadaan material, maupun pengiriman produk bisa dilakukan dengan efisien dan tepat waktu. Koordinasi yang dilakukan tidak hanya di internal tapi dalam supply chain, misal menentukan berapa banyak produk akan diproduksi, informasi tentang data penjualan terakhir di tingkat ritel serta berapa banyak stock produk yang masih mereka miliki adalah penting bagi pabrik. Bahkan ritel dengan perusahaan saling koordinasi untuk menentukan rencana produksi jangka menengah atau pendek ( P&G, Sara Lee, K-Mart, Warner Lambert)

Produksi
Bagian ini bertugas secara fisik melakukan transformasi dari bahan baku, bahan setengan jadi atau komponen menjadi produk jadi. Kegiatan produksi dalam konteks SCM tidak harus dilakukan dalam perusahaan. Banyak perusahaan melakukan outsourcing yaitu memindahkan kegiatan produksi ke pihak subkontraktor, sementara perusahaan konsentrasi ke kegiatan yang menjadi core competency mereka. Contoh perusahaan sepatu Nike. Dalam kegiatan produksi, konsep lean manufakturing yang mementingkan efisiensi dan agile manufacturing  yang menekankan pada fleksibilitas dan ketangkasan merespon perubahan adalah dua hal yang penting.

Distribusi/ pengiriman
Tugas dalam lingkup supply chain adalah mengirim produk tersebut agar sampai di tangan pelanggan pada waktu dan tempat yang tepat. Aktivitas ini dapat dilakukan sendiri oleh perusahaan atau diserahkan ke perusahaan jasa transportasi. Dalam cakupan kegiatan distribusi, perusahaan harus merancang jaringan distribusi yang tepat dengan mempertimbangkan aspek biaya, aspek fleksibilitas dan aspek kecepatan respon terhadap pelanggan.

Fungsi Fisik dan Mediasi Pasar
Kegiatan mediasi pasar bertujuan untuk mencari titik temu antara apa yang diinginkan pelanggan dengan apa yang dibuat dan dikirim oleh supply chain. Melakukan survey pasar untuk mendapatkan model produk apda yang disukai oleh pelanggan pada suatu musim jual, merancang produk yang mencerminkan keinginan pasar tersebut, meramalkan tingkat permintaan dan pelayanan purna jual merupakan aktivitas media pasar. Kegiatan mediasi sangat penting bagi supply chain yang memproduksi produk inovatif. Kegiatan fisik dan mediasi pasar harus berjalan dengan sinergis di dalam supply chain.

Tantangan dalam Mengelola Supply Chain
Tantangan 1 : Kompleksitas struktur Supply Chain Adanya kompleksitas yang melibatkan internal perusahaan maupun eksternal perusahaan. Internal perusahaan contoh : antara bagian marketing dengan produksi, marketing seringkali membuat kesepakatan dengan pelanggan tanpa mengecek secara baik kemampuan produksi, perubahan jadual produksi secara tiba-tiba karena marketing menyepakati perubahan order dengan pelanggan. Disisi lain bagian produksi sering resistant dengan perubahan mendadak. Dengan eksternal misalnya antara supplier yang menginginkan pemesanan produknya jauh-jauh hari sebelum waktu pengiriman dan sedapat mungkin pesanan tidak berubah. Supplier juga menging Disisi lain perusahaan menghendaki fleksibilitas yang tinggi dengan mengubah jumlah, spesifikasi maupun jadual pengiriman bahan baku yang dipesan. Perusahaan juga menginginkan supplier menggunakan JIT yaitu mengirimkan produk dalam waktu yang tepat dan kuantitasnya kecil-kecil. Kompleksitas yang lain adalah dalam pembayaran, budaya dan bahasa.
Tantangan 2 : Ketidakpastian, ketidakpastian menimbulkan ketidakpercayaan diri terhadap rencana yang dibuat. Sebagai akibatnya, perusahaan sering menciptakan pengaman di sepanjang supply chain. Pengaman ini bisa berupa safety stock, safety time, atau kapasitas produksi maupun transportasi.
Sumber ketidakpastian yaitu :
 1. ketidakpastian pembeli,
 2. ketidakpastian dari supplier yaitu terkait dengan pengiriman, harga, kualitas maupun
     kuantitas,            
3. ketidakpastian internal yang bisa disebabkan kerusakan mesin, kinerja mesin yang tidak
     sempurna, tenaga kerja serta waktu maupun kualitas produksi

Peran Teknologi Internet
Aplikasi internet dalam konteks Supply Chain Manajement yaitu :
1. Electronic Procurement ( e-Procurement )
2. Electronic Fulfillment ( e-Fulfilment )

Electronic Procurement
Salah satu model pengadaan yang mendukung hubungan jangka pendek adalah e-Auction yaitu suatu aplikasi untuk mendukung kegiatan lelang yang dilakukan secara elektronik. Pada model ini pembeli bisa mengundang beberapa calon supplier untuk menawarkan harga atas produk dengan spesifikasi dan jumlah tertentu dalam waktu yang telah ditentukan. Supplier dengan harga rendah yang akan dianggap menang. Proses lelang ini dilakukan dengan media Internet.
ü  Fulfilement adalah pemenuhan pesanan pelanggan.
ü  Menerima order dari pelanggan, bisa melalui email atau web based ordering
ü  Mengelola transaksi.
ü  Manajemen gudang yang meliputi pengendalian persedian produk dan kegiatan administrasi gudang secara umum.
ü  Komunikasi dengan pelanggan untuk memberikan informasi status pesanan, dukungan teknis dsb.
ü  Kegitan reverse logistics yang berupa pengembalian produk ke bagian supply chain akibat pengembalian dari pelanggan.
ü   
Benchmarking
Benchmarking adalah proses pengukuran produk, jasa, dan proses terhadap mereka dari organisasi yang dikenal untuk menjadi pemimpin dalam satu atau lebih aspek operasi mereka. Benchmarking memberikan wawasan yang diperlukan untuk membantu Anda memahami bagaimana organisasi Anda membandingkan dengan organisasi yang sama, bahkan jika mereka berada dalam bisnis yang berbeda atau memiliki kelompok yang berbeda dari pelanggan.
Selain itu, benchmarking dapat membantu Anda mengidentifikasi daerah, sistem, atau proses untuk perbaikan-baik inkremental (kontinu) perbaikan atau dramatis (rekayasa ulang proses bisnis) perbaikan.
Benchmarking telah diklasifikasikan ke dalam dua kategori yang berbeda:
  • Benchmarking Teknis - Dilakukan oleh staf desain untuk memastikan kemampuan produk atau jasa, terutama dibandingkan dengan produk atau jasa dari pesaing terkemuka. Misalnya, pada skala satu sampai empat, empat menjadi yang terbaik, bagaimana desainer peringkat sifat dari produk organisasi Anda atau jasa? Jika Anda tidak dapat memperoleh data keras, upaya desain mungkin tidak cukup, dan produk atau jasa yang tidak memadai untuk menjadi kompetitif.
  • Pembandingan kompetitif - Membandingkan seberapa baik (atau buruk) suatu organisasi adalah melakukan sehubungan dengan kompetisi terkemuka, terutama berkenaan dengan atribut penting, fungsi, atau nilai-nilai yang berhubungan dengan produk atau jasa organisasi. Misalnya, pada skala satu sampai empat, empat menjadi yang terbaik, bagaimana pelanggan peringkat produk organisasi Anda atau jasa dibandingkan dengan kompetisi terkemuka? Jika Anda tidak dapat memperoleh data keras, upaya pemasaran mungkin salah arah dan upaya desain sesat.