Moralitas
dan norma masyarakat dan negara
Moralitas dan norma masyarakat dan negara terdiri dari :
1. Pengertian nilai, etika, moral,
norma, dan hukum
2. Proses terbentuknya nilai, etika,
moral, norma, dan hukum dalam masyarakat dan negara
3. Dialektika hukum dan moral dalam
masyarakat dan negara
4. Perwujudan nilai, etika, moral dan
norma dalam kehidupan masyarakat dan negara
5. Keadilan, ketertiban dan
kesejahteraan masyarakat sebagai wujud masyarakat bermoral dan mentaati hukum
1.Nilai,
etika, moral, norma, dan hukum
1) Hakikat, fungsi, perwujudan nilai, moral
dan hukum
2) Keadilan, ketertiban dan kesejahteraan
3) Problematika nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan negara
a.Nilai
Pembahasan mengenai nilai termasuk dalam kawasan ETIKA. Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai.
Bukti : Kita mengatakan dia baik.
Mobil itu bagus
Nilai menjadikan manusia terdorong untuk melakukan tindakan agar harapan itu terwujud dalam kehidupannya. Nilai diharapkan manusia sehingga mendorong manusia berbuat
contoh nilai: Keindahan, keadilan, kemanusiaan, kesejahteraan, kearifan, keanggunan, kebersihan, kerapihan, keselamatan dsb
Menurut kamus poerwodarminto nilai diartikan:
a. Harga dalam arti taksiran, misalnya nilai emas
b. Harga sesuatu, misalnya uang
c. Angka, skor
d. Kadar, mutu
e. Sifat-sifat atau hal penting bagi kemanusiaan adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu yang menjadi dasar penentu tingka laku seseorang .
Nilai adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin .
Sesuatu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat :
a. Menyenangkan (peasent)
b. Berguna (useful)
c. Memuaskan (satisfying)
d. Menguntungkan (profitable)
e. Menarik (interesting)
f. Keyakinan (belief)
2) Keadilan, ketertiban dan kesejahteraan
3) Problematika nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan negara
a.Nilai
Pembahasan mengenai nilai termasuk dalam kawasan ETIKA. Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai.
Bukti : Kita mengatakan dia baik.
Mobil itu bagus
Nilai menjadikan manusia terdorong untuk melakukan tindakan agar harapan itu terwujud dalam kehidupannya. Nilai diharapkan manusia sehingga mendorong manusia berbuat
contoh nilai: Keindahan, keadilan, kemanusiaan, kesejahteraan, kearifan, keanggunan, kebersihan, kerapihan, keselamatan dsb
Menurut kamus poerwodarminto nilai diartikan:
a. Harga dalam arti taksiran, misalnya nilai emas
b. Harga sesuatu, misalnya uang
c. Angka, skor
d. Kadar, mutu
e. Sifat-sifat atau hal penting bagi kemanusiaan adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu yang menjadi dasar penentu tingka laku seseorang .
Nilai adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin .
Sesuatu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat :
a. Menyenangkan (peasent)
b. Berguna (useful)
c. Memuaskan (satisfying)
d. Menguntungkan (profitable)
e. Menarik (interesting)
f. Keyakinan (belief)
Aliran tentang nilai :
1. Aliran objektivisme/idealisme
2. Aliran subjektivisme
Objektivisme /idealisme:
Nilai itu objektif , ada pada setiap sesuatu. Tidak ada yang diciptakan di dunia tanpa ada suatu nilai yang melekat di dalamnya.Segala sesuatu ada nilainya dan bernilai bagi manusia, hanya saja manusia belum tahu nilai apa dari objek tersebut. (lentah)
Subjektifisme :
Nilai suatu objek terletak pada subjek yang menilainya. Misalnya air menjadi sangat bernilai darpada emas bagi orang kehausan di tengah padang pasir . Jadi nilai itu subjektif
Aliran lain : menggabung keduanya :
Adanya nilai ditentukan oleh subjek yang menilai dan objek yang dinilai. Sebelum ada subjek yang menilai maka barang atau objek itu tidak bernilai. Contoh : Harta karun
Prof. Notonegoro mengklasifikasikan 3 nilai :
1. Nilai materiil : yaitu sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia
2. Nilai vital : yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan
3. Nilai kerohanian :
a. nilai kebenaran bersumber pada akal piker manusia ?(rasio, budi, dan cipta)
b. nilai estetika (keindahan) bersumber pada rasa manusia
c. nilai kebaikan atau nilai moral bersumber pada kehendak keras, karsa hati dan nurani manusia
4. Nilai religius (ketuhanan) : yang bersifat mutlak dan bersumber pada keyakinan manusia
Pengertian Kebudayaan : Adalah keseluruhan hasil cipta, rasa, karya dan karsa manusia (Selo Sumarjan).
Cipta adalah proses yang menggunakan daya fikir dan nalar.
Rasa adalah kemampuan panca indera dan hati.
Karya adalah hasil keterampilan seluruh tubuh.
Karsa adalah kehendak atau kemauan.
Hakikat nilai dan moral
3 jenis makna etika yaitu:
1. Etika adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya
2. Etika adalah kumpulan asas atau nilai moral. Etika yang dimaksud adalah kode etik
3. Etika adalah ilmu tentang baik dan buruk. Etika yang dimaksud sama dengan istilah filsafat moral
b.Moral
Moral berarti Akhlak (bhs. Arab) atau Kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup
dalam bhs Yunani “ETHOS” yang menjadi “etika” Adalah ajaran tentang baik-buruk yang diterima
Masyarakat umum tentang sikap, perbuatan, kewajiban dsb.
Moral = etika, etik, akhlak, kesusilaan dan budi pekerti
HUBUNGAN NILAI DENGAN MORAL
Moral adalah bagian dari nilai yaitu nilai
moral. Tidak semua nilai adalah moral. Nilai moral berkaitan dengan perilaku
manusia (human) tentang hal baik-buruk
Dalam filsafat nilai dibedakan 3 jenis :
1. Nilai logika yaitu nilai tentang
benar-salah
2. Nilai etika yaitu nilai tentang baik-buruk
3. Nilai estetika yaitu nilai tentang indah
jelek
Nilai etik/etika adalah nilai tentang
baik-buruk yang berkaitan dengan perilaku manusia. Jadi kalau kita mengatakan
etika orang itu buruk, bukan berarti wajahnya buruk tetapi menunjuk perilaku
orang itu yang buruk. Nilai etik adalah nilai moral Jadi Moral yang dimaksudkan
adalah nilai moral sebagai bagian dari nilai
c.Norma
Norma merupakan kongkretisasi dari
nilai (perwujudan dari nilai). Setiap norma pasti terkandung nilai di dalamnya.
Nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma. Tanpa ada nilai tidak mungkin
terwujud norma. Tanpa dibuatkan norma maka nilai yang hendak dijalankan itu
mustahil terwujudkan. Contoh: ada norma yang berbunyi : “dilarang merokok”
norma tersebut dimaksudkan agar terwujud nilai kesehatan. Akhirnya yang tampak
dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita bukan nilai, tetapi norma atau
kaidah
Norma atau kaidah adalah
ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di
kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan
untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik
Norma-norma yang berlaku di masyarakat :
1) Norma Agama yaitu peraturan hidup manusia
yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari Alloh
2) Norma Moral/kesusilaan yaitu
peraturan/kaedah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai
moral yang mengikat manusia
3) Norma Kesopanan yaitu peraturan/kaidah yang
bersumber dari pergaulan hidup antar manusia
4) Norma Hukum yaitu peraturan/kaidah yang
diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya mengikat dan memaksa
d.Hukum
Hukum pada dasarnya adalah bagian dari norma
yaitu norma hukum. Perbedaan norma hukum dengan norma lainnya :
1. Norma hukum datangnya dari luar diri kita
sendiri, yaitu dari kekuasdaan/lembaga yang resmi dan berwenang
2. Norma hukum dilekati sanksi pidana atau
pemaksa secara fisik, norma lain tidak dilekati sanksi pidana secara fisik
3. Sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu
dilaksanakan oleh aparat negara
Orang yang melanggar norma kesopanan
tidak mempunyai rasa malu bila disisihkan dari pergaulan, orang yang melanggar
norma kesusilaan tidak akan merasa menyesal. Orang yang melanggar norma agama
tidak akan takut kepada sanksi di akhirat. Bagi orang-orang yang demikian dapat
menimbulkan kekacauan di masyarakat, maka norma hukum perlu dipaksakan agar
orang-orang mematuhi peraturan hidup
Norma hukum diperlukan karena :
1. Karena bentuk sanksi dari ketiga norma
belum cukup memuaskan dan efektif untuk melindungi keteraturan dan ketertiban
masyarakat
2. Masih ada perilaku lain yang perlu diatur
di luar ketiga norma di atas (misal perilau di jalan raya)
Norma hukum berasal dari norma agama,
kesusilaan dan kesopanan, Isi ketiga norma tersebut dapat diangkat sebagai
norma hukum.
2.Proses
terbentuknya Nilai, Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara
Permasalahan-permasalahan
sosial selalu ada dalam suatu masyarakat ataupun Negara. Untuk mengatasi
permasalah social tersebut dibutuhkanlah yang dinamakan dengan moralitas dan
hukum, baik moralitas dan hukum dalam artian masing-masing”, Maupun moralitas
dan hukum sebagai satu kesatuan.
Dalam artian moralitas dan hukum
sebagai satu kesatuan maka dikenal dengan istilah Hukum Moral. Hukum ini
berbedda dengan hukum lainnya. yaitu sebagai “tatanan pengarah” manusia untuk
mencapai ketertiban dan keadilan.Hukum moral sendiri meliputi rangkaian aturan
permanent, seperti kewajiban menghormati kontrak antar pribadi,peraturan hidup,
larangan untuk melakukan tindakan yang merugikan
orang lain.
Terdapat 5 fungsi perumusan hukum
moral. Pertama, mewariskan himpunan kebijakan dari jaman dulu kepada generasi
sekarang dan yang akan dating. Kedua, Mengusahakan keamanan secara psikologis
dan social. Ketiga, membantu manusia mengambil keputusan dan mencegah
terjadinya”Paralis moral”. Keempat, membantu manusia untuk mengenal
kekurangan-kekurangan dan kegalan-kegagalan sehingga manusia dapat memperbaiki
diri. Kelima, Membagikan pengalaman supaya bias tercipta tingkah laku personal
dan social
Supaya hubungan manusia dalam
masyarakat dan Negara terlaksana sebagaimana yang diharapkan, maka diciptakan
norma-norma yang bersumber pada nilai-nilai dan moral masyarakat melalui
tahapan berikut ini:1.Cara(Usage) yaitu mnunjuk pada suatu kegiatan.2.
Kebiasaan (Folkway)yaitu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.3.
tata kelakuan (mores) yaitu kebiasaan yang dianggap sebagai aara berperilaku
dan diterima norma-norma pengatur.4. Adat istiadat (custom) yaitu tata kelakuan
yang kekal serta kuat intergrasinya dengan pola-pola masyarakat, disertai
sanksi-sanksi tertentu
3.
Dialetika Antara Hukum dan Moral
i) Masalah hukum dan kekuasaan.
Dalam sebuah penerapan hukum disuatu
negara maka diperlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya guna tercapainya
efektifitas sebuah produk hukum, sehingga kekuasaan diperlukan guna penegakkan
hukum yang bersifat memaksa. Maka baik buruk suatu kekuasaan, tergantung
bagaimana kekuasaan tersebut dipergunakan sehingga dapat dilihat dari
kebermanfaatannya atau disadari dalam kehidupan masyarakat. Unsur pemegang
kekuasaan adalah merupakan faktor terpenting dalam penggunaan kekuasaan yang
sesuai kehendak atau norma-norma dalam masyarakat.
Penguasa yang baik memiliki berbagai
sifat seperti jujur dan adanya pengabdian pada masyarakat. Sehingga diperlukan
pembatasan dalam kekuasaan, kesadaran hukum masyarakat adalah pembatasan yang
paling ampuh bagi pemegang kekuasaan. Hukum dan kekuasaan merupakan hubungan
erat tidak dapat dipisahkan. Peperzak mengatakan hubungan hukum dan kekuasaan
dapat diperlihatkan ada dua cara; pertama; telaah dkonsep sanksi. Legitimasi
yuridis (pembenaran hukum) dalam sanksi sangat perlu sehingga system aturan
hukum dapat berdaya guna serta berhasil dalam penerapannya diperlukan
eksistensi kekuasaan (force) dengan dukungan tenaga. kedua; telaah konsep
penegakan kanstitusi. Penegaka konstitusi adalah merupakan penegakan procedur
dalam pembinaan hukum dengan mengasumsikan digunakannya force, guna pelindung
terhadap system aturan-aturan hukum untuk kepentingan penegakannya. Force dapat
diwujudkan dalam betuk adalah sebagai berikut keyakinan moral masyrakat,
consensus rakyat, karismatik pemimpin, kekuasaan merupakan kekuasaan.
ii) Hukum adalah alat pembaruan dalam
masyarakat.
Roscoe Pound mengutarakan hukum adalah
sebagai alat pembaruan dalam masyarakat dalam bukunya “An Introduction to the
Philosophy of Low” (1954). Dan dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja
disesuaikan dengan situasi dan kondisi negara Indonesia yaitu konsep ” Law as a
tool of sacial engineering” yang merupakan inti dari aliran Pragmatic Legal
Realism. Konsep tersebut adalah merupakan penyesuaian antara situasi kondisi
Indonesia dengan filsafat budaya Northrop dan Policyoriented dari Laswell dan
Mc Dougal.
Hukum adalah “sarana” pembaruan dalam
masyarakat Indonesia luas jangkauannya dan ruang lingkupnya di Amerika Serikat
tempat kelahirannya. Sehingga hukum yang digunakan dalam pembaharuan berupa
undang-undang atau yurisprudensi atau kombinasi antar keduanya. Agar
pelaksanaan perundang-undangan bertujuan pembaruan sebagaimana mestinya
hendaknya perundang-undangan dibentuk sesuai dengan inti aliran Sociological
Jurisprudence yaitu hukum sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat
(living law) atau (dapat dikatakan pencerminan narma-norma dalam masyarakat),
guna pembaruan serta menguban sikap mental masyarakat tradisional kea rah
modern. Sebagai contoh keharusan pembuatan sertifikat tanah dan lain
sebagainya.
iii) Hukum dan nilai-nilai social
budaya.
Hukum dan nilai-nilai social budaya
mempunyai kaitan erat, sebagai mana dikemukakan perintis ahli antropologi hukum
seperti Sir. Henry Maine,A.M. Post dan Yosef Kohler maupun Malinowski dan
R.H.Lowie di abad ini. Dalam kaitan eratnya hukum dan social budaya masyarakat,
maka hukum yang baik adalah hukum yang tercipta atas pencerminan nilai-nilai
yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Bangsa kita pada saat ini dalam massa
transisi atas terjadinya perubahan nilai-nilai dalam masyarakat yang
tradisional ke nilai-nilai yang modern, akan tetapi masih banyak persoalan
nilai-nilai manakah yang hendak ditinggalkan dan nilai-nilai baru manakah yang
dapat digantikannya. Berkenaan dengan hal tersebut Mochtar Kusumaatmadja
mengemukakan beberapa hambatan utama pengunbahan identik dengan kepribadian
nasional, sikap intlektual, dan pimpinan masyarakat tidak mempraktekkan nilai-nilai
hetrogenitas bangsa Indonesia.
iv) Apakah sebabnya orang menaati
hukum?
Hukum dapat ditaati oleh masyarakat
dapat di telaah hukum tersebut ditaati karena dibuat oleh pejabat yang
berwenang atau atas kesadaran masyarakat karena atas dasar nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat. Berkenaan pernyataan diatas tersebut, maka terdapat
teori penting yang dapat ditelaah atas ketaatan masyarakat terhadap hukum,
adalah sebgai berikut;
(a) Teori Kedaulatan Tuhan/Teokrasi
(Allah), yang bersifat langsung (Tuhan) atau tidak langsung (Penguasa adalah
tangan Tuhan).
(b) Teori Perjanjian Masyarakat,
sebagaimana diungkapkan oleh para pakar filsafat hukum; Hugo de Groot (Grotius)
(1583-1645) “Orang taat dan tunduk pada hukum oleh karena berjanji untuk
menaatinya”, Thomas Hobbes (1588-1679), “Hukum timbul karena perjanjian pada
waktu manusia dalam keadaan berperang guna terciptanya suasana damai antar
mereka dan disusul dengan perjanjiaan semuanya dengan seseorang yang hendak
diserai dengan kekuasaan yang bersifat absolute”, John Locke (1631-1705),
“Kekuasaan raja yang dibatasi oleh konstitusi”, JJ Rousseau (1712-1778),
“Kekuasaan yang dimiliki anggota masyarakat tetap berada pada individu-individu
dan tidak diserahkan pada orang tertentu secara mutlak atau dengan persyaratan
tertentu (pemerintahan demokrasi)”
(c) Teori Kedaulatan Negara, Hans
Kelsen menyebutkan bahwa “orang tunduk pada hukum karena wajib mentaatinya
karena hukum adalah kehendak negara”
(d) Teori Kedaulatan Hukum, hukum
mengikat bukan kearena negara mengendakinya, melainkan karena perumusan dari
kesadaran hukum rakyat. Berlakunya hukum karena nilai batin yaitu yang menjelma
di dalam hukum itu (Prof. Mr. H. Krabbe).
v) Apakah sebabnya negara berhak
menghukum seseorang?.
Kita mengenal berbagai teori kedaulatan
sebagaimana diatas tersebut, maka seseorang dapat dilihat sebab mengapa mereka
tunduk dan taat hukum. Adapun jawaban berbagai teori kedaulatan adalah sebagai
berikut;
a) Teori Kedaulatan Tuhan, mencoba
menjawab orang dapat dihukum karena dia dapat merusak dan membahayakan serta
meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Negara adalah badan yang mewakili
Tuhan (Allah) didunia yang mempunyai kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan
ketertiban hukum di dunia.
b) Teori Perjanjian Masyarakat,
mencoba menjawab orang dapat di hukum karena negara mempunyai otoritas negara
yang bersifat monopoli pada kehendak masyarakat itu sendiri adanya kedamaian
serta ketentraman dalam masyarakat.
c) Teori Kedaulatan Negara, mencoba
menjawab orang dapat di hukum karena negaralah yang berdaulat sehingga hanya
negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang melanggar ketertiban
dalam masyarakat. Negara dianggap sebagai sesuatu yang mencipatakan
peraturan-peraturan hukum.
vi) Dan etika dan kode etik profesi
hukum
Dalam arti teknis kegiatan profesi
adalah merupakan kegiatan tertentu yang memperoleh nafkah dari kegiatannya
berprofesi atau berkeahlian dengan cara berkarya dan hasil karya yang bermutu
tinggi, dengan imbalan financial tinggi pula, sebagai contoh yang termasuk
kegiatan profesi hukum ada dua yaitu Hakim dan Advokat dapat juga dikatakan
sebagai “a tool for sacial engineering” (Roscoe Pound). Adapun kritikal
terhadap kegiatan profesi adalah bahwa kegiatan profesi menunjukkan kompleks
okupasional yang disiplin intelektual yang meliputi humaniora, ilmu alam, dan
ilmu social, terorganisasikan, serta system cultural (nilai-nilai) yang diolah
oleh dan dalam kompleks okupasi (sistem sosial pekerja). Talcott Parsons,
mencoba menjelaskan tentang krisis atas pengembanan kegiatan profesi memiliki
tujuan pokok “essential goals” adalah sebagai berikut; untuk menghasilkan karya
yang objektif “objective achievement” dan pengakuan (bukan hanya lambang akan
tetapi berlaku dalam kontek lain, contoh berlakunya uang) atau rekognisi (kualitas
professional sebagai sebuah pengakuan).
Uraian diatas tersebut kita dapat
tarik benang merah kesimpulan bahwasannya profesi adalah sejumlah fungsi
kemasyarakatan yang berjalan dalam suatu institusional, termasuk pengembangan
serta mengajaran ilmu dan humaniora dan penerapan praktiknya dalam bidang
pelayanan rohani, teknonogi, kedokteran, hukum, informasi, dan pendidikan.
4.Perwujudan Nilai, Moral, dan hukum dalam Masyarakat dan Negara
Pada
umumnya kesadaran hukum dikaitkan dengan ketaatan hukum atau efektifitas hukum
untuk mengambarkan keterkaitan antara kesadaran hokum dengan ketaatan hukum
terdapat suatu hipotesis yang dikemukakan oleh Berl Kutchinsky, yaitu “a
‘strong legal consciousness’ is sometimes considered the cause of adherence to
law (sometimes it is just another word for that) while a weak lrgal
conciousness’ is consideredto cause of crime and evil”. Kuatnya kesadaran
tentang undang – undang (hukum) kadang -
kadang dipertimbangkan menjadi penyebab kesetiaan dan ketaatan hukum
(meskipun hanya sekedar kata – kata saja), sedangkan lemahnya kesadaran tentang
undang – undang (hokum) dipertimbangkan menjadi penyebab terjadinya kejahatan
dan malapetaka.
Kesadaran hukum memiliki perbedaan
dengan perasaan hokum. Perasaan hokum diartikan sebagai penilaian hokum yang
timbul secara serta merta dari masyarakat dalam kaitannya dengan masalah
keadilan
Tentang faktor faktor yang menyebabkan
masyarakat mematuhi hokum antara lain adalah :
1.
compliance.
Diartikan sebagai suatu kepatuhan
berdasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri
dari hokuman atau sanksi yang mungkin dikenakan apabila seorang melanggar
ketentuan hokum, baik hokum formal ataupun berdasarkan norma – norma masyarakat
2.
Identification.
Terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah
– kaidah hokum bukna ada karena nilai instrinsiknya, akan tetapi agar
keanggotaan kelompok serta hubungan baik dengan merka yang diberi wewenang
untuk menerapkan hokum tersebut tetap terjaga
3.
Internalization.
Seseoran gmematuhi hokum dikarenakan
secara instrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan
4.
Society Interest.
Maksunya ialah kepentingan –
kepentingan para warga masyarakat terjamin oleh wadah hokum yang ada.
Kesadarann hukum berkaitan dengan
nilai – nilai yagn tumbuh dan berkembang di masyarakat, dengan demikian
masyarakat menaati hokum bukan karena paksaan,terdapat 4 indikator kesadaran
hukum ,yaitu:1. pengetahuan hukum ,2. Pemahaman hukum ,3. Sikap hukum , 4. Pola
perilaku hukum.
Pengetahuan hukum adalah
pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang sudah diatur
oleh hukum, yang dimaksud disi adlah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis (
norma – norma atau aturan aturan dalam masyarakat)
Pemahaman hukum dalam adalah
sejumlah informasi yang dimiliki seseorang
mengenai isi peraturan dari suatu hukum tertentu
Sikap hukum adalah suatu
kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap hukum
sebagai suatu yang bermanfaat atau menguntungkan bila di taati
Pola perilaku huku merupakan hal
yang utama dalam kesadaran hukum, karena disni dapat dilihat apakah suatu
peraturan berlaku atau tidak di dalam
masyarakat dengan demikian seberapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat
dilihat dari pola perilaku hukum suatu masyarakat.
5. Keadilan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud
masyarakat bermoral dan mentaati hukum.
Disepakati
bahwa manusia adalah makhluk sosial, adalah makluk yang selalu berinteraksidan
membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan sesama
perlu adanya keteraturan sehingga setiap individu dalam berhubungan secara
harmonis dengan individu lain di sekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan
tersebut diperlukan aturan yang disebut oleh kita hukum. Hukum dalam masyarakat
merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya
manusia tanpa atau diluar masyarakat.
Hukum
diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan
hukum adalah keadilan, ada juga yang menyatakan kegunaan,ada yang kepastian
hukum dan lain-lain. Akan tetapi dalam kaitan dalam masyarakat, tujuan hukum
yang utama dapat di reduksi untuk ketertiban (order). Mochtar kusumaatmaja
(2002,h.3) mengatakan “ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala
hokum,kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok (fundamentas)
bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, ketertiban sebagai tujuan utama
hukum yang merupakan fakta objektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia
dalam segala bentuknya”. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat ini,
diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat.
Banyak
kaidah yang berkembang dan dipatuhi masyarakat, seperti kaidah agama,kaidah
susila,kesopanan,adat kebiasaan dan kaidah moral. Kaidah hokum sebagai salah
satu kaidah sosial tidak berarti meniadakan kaidah-kaidah lain tersebut,bahkan
antarakaidah hokum dengan kaidah lain saling berhubungan yang satu memperkuat
yang lainnya, meskipun ada kalanya kaidah hokum tidak sesuai atau idak serasi
dengan kaidah-kaidah tersebut. Dahlan thaib (2001,h.3) mengatakan bahwa hukum
itu merupakan hokum apabila dikehendaki, diterima oleh kita sebagai anggota
masyarakat ; apabila kita juga betul-betul berpikir, demikian seperti yang
dirumuskan dalam undang-undang, dan terutama juga betul-betul menjadi realitas
hukum dalam kehidupan orang-orang dalam masyarakat. Dengan demikian hukum
sebagai kaidah sosial, tidak lepas dari nilai (values) yang brlaku pada suatu
masyarakat. Bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari
nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Selanjutnya Mochtar Kusumaatmadja
(2002,h.10) mengatakn “ hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum
yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau
merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut”.