ABSTRAK
Apakah
bela negara itu? Bela Negara adalah kewajiban dasar manusia.Juga kehormatan
bagi tiap warga negara yang penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban
kepada Negara dan bangsa. Menteri Pertahanan RI, Purnomo Yusgiantoro, pernah
mengatakan, karakter bangsa adalah watak atau sifat hakiki suatu
bangsa.Sedangkan jatidiri bangsa merupakan cirri khas yang dimiliki oleh suatu
bangsa yang membedakan dengan bangsa lain.
Beberapa
contoh bela negara dalam kehidupan nyata, yakni siskamling, menjaga kebersihan,
mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan sampai dengan
antar kelompok, meningkatkan hasil pertanian sehingga dapat mencukupi
ketersediaan pangan daerah dan nasional, cinta produksi dalam negeri agar dapat
meningkatkan hasil eksport, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai
anak bangsa yang berprestasi baik nasional maupun internasional.Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,
hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah
bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Bela
Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme,seolah-olah
kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara
Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara
merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara
adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia
terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
LATAR BELAKANG
Semakin maju suatu bangsa akan senakin
sulit juga bangsa tersebut untuk melindungi negaranya dari ancaman ancaman yang
selalu dating.diarus globalisasi dan moderalisasi dunia ini suatu Negara akan
semakin mudah untuk digoyahkan .bukan dinegara Negara yang sedang berkembang
saja namun Negara yang sudah majupun mendapati ancaman ancaman tersebut .
ancaman dari luar maupun ancaman dari dlam Negara itu sendiri .bangsa tersebut
seharusny a mempunyai rasa nasionalisme yang kuat untuk mlindungi dan membela
negaranya dari negar alain yang lebih berwawasan intelektual luas .
Suatu Negara akan semakin kuat
pertahanannya bila saja bangsa tersebutbersatu padu untuk memperjuangkan Negara
dalm melindungi dan membela hak hak yang dimiliki didalam suatu Negara itu
sendiri .dalam dasar Negara Indonesia pun sudah diterangkan tentang rasa bela
Negara yaitu terkandung dalam sila pancasila yang menjadi dasar pedoman hidup
bangsa Indonesia .namun semakin berkembangnya dan semakin maraknya arus
globalisasi dunia membuat lalai bangsa akan kesadaran untuk melindungi dan
membela negranya dari ancaman ancaman yang terjadi.
Meskipun demikian,tujuan bangsa
Indonesia yang terkandung dalam sila pancasila tersebut memang memerlukan
proses yang sangat sulit untuk mewujudkannya ,kesulitan tersebut tentunya
berdasar pada kesadaran masing masing masyarakat akan pentingnya mlindungi dan
membela Negara ini .namun,mereka mementingkan kepentinagan mereka pribadi
dibandingkan dengan kepentingan bangsanya ,merka mengira kepentingan tersebut
bukan untuk mereka melainkan untuk para petinggi petinggi daerah dan Negara.
Mengacu fenomena fenomena yang terjadi
pada masyarakat umumnya saat ini ,saya memandang perlu untuk mengangkat tema
“Bela Negara” dalam tugas mata kuliah pancasila ini,tentunya hal tersebut
disamping sebagai tugas akhir mata kuliah sekaligus untuk menyadarkan
masyarakat semua betapa pentingnya melindungi dan membela Negara dariberbagai
ancaman.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang
dimaksud dengan bela Negara?
2. Bagaimana
cara menunjukkan rasa bela Negara?
3. Dimana
bela Negara harus dilakukan?
4. Megapa
setiap warga Negara harus memiliki rasa bela Negara yang kuat?
5. Siapa
saja yang harus menjalankan kewajiban bela Negara?
6. Kapan setiap warga Negara
mengoptimalkan rasa bela Negara tersebut?
PENDEKATAN
Apakah
bela negara itu? Bela Negara adalah kewajiban dasar manusia.Juga kehormatan
bagi tiap warga negara yang penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban
kepada Negara dan bangsa. Menteri Pertahanan RI, Purnomo Yusgiantoro, pernah
mengatakan, karakter bangsa adalah watak atau sifat hakiki suatu
bangsa.Sedangkan jatidiri bangsa merupakan cirri khas yang dimiliki oleh suatu
bangsa yang membedakan dengan bangsa lain.
“Karakter bangsa
Indonesia itu tercermin dalam sila-sila Pancasila.Sedangkan jatidiri bangsa
terejawantahkan dalam Bhinneka Tunggal Ika,” kata Purnomo.
Mamang
banyak devisi yang membuat pengertian tentang arti bela Negara namun penertian
yang pasti Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa
dan negara yang seutuhnya. Arti dari bela negara itu sendiri adalah Warga
Negara Indonesia (WNI)yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai
cinta NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang rela berkorban demi
kelangsungan hidup bangsa dan negara. Adapun kriteria warga negara yg memiliki
kesadaran bela negara adalah mereka yg bersikap dan bertindak senantiasa
berorientasi pada nilai-nilai bela negara. Nilai-nilai bela negara yang
dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami dan mencintai
wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah
Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi
pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara serta
bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air
terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan
kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun.
Nilai
yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina
kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau
keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja,
mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan
menghormati bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia
raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,
keluarga dan golongan. Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai
ideologi negara, yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila,
melaksanakan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila
sebagai pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran Pancasila
sebagai ideologi negara.
Nilai
keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia
mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap
mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai
ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara,
gemar membantu sesama warga negara yg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya
bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia.
Untuk
nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis dan
fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual serta
intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifat-sifat
disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji. Sedangkan secara fisik yaitu
memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal
bina secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga
kesehatan.
Beberapa
contoh bela negara dalam kehidupan nyata, yakni siskamling, menjaga kebersihan,
mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan sampai dengan
antar kelompok, meningkatkan hasil pertanian sehingga dapat mencukupi
ketersediaan pangan daerah dan nasional, cinta produksi dalam negeri agar dapat
meningkatkan hasil eksport, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak
bangsa yang berprestasi baik nasional maupun internasional.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,
hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.Dan Bela Negara
merupakan tekad, sikap, perilaku, dan tindakan warga negara dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara, yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI.
Nilai-nilai
yang dikembangkan dalam bela negara adalah cinta tanah air, kesadaran berbangsa
dan bernegara. Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban
bagi bangsa dan Negara serta memiliki kemampuan awal bela Negara.Salah satu
strategi dalam membangun daya tangkal bangsa untuk menghadapi kompleksitas
ancaman ini adalah melaksanakan revitalisasi pembinaan kesadaran bela negara
kepada setiap warga negara. Strategi itu akan terwujud bila ada keterpaduan
penyelenggaraan secara lintas sektoral, sebagai wujud tanggung jawab bersama
pembinaan SDM untuk mewujudkan keutuhan dan kelangsungan hidup NKRI.Diharapkan
ada kesepahaman bahwa pembinaan kesadaran bela negara sebagai upaya membangun
karakter bangsa yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional. Juga dapat
diprogramkan pada setiap institusi pemerintah dan non pemerintah. Begitu pula
dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) bisa melaksanakan sesuai aturan yang
berlaku.Demi suatu tujuan, yaitu nasionalisme, cinta tanah air, dan
kedamaian.Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan
terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi
demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling
sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Unsur Dasar Bela
Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran
Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan
Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban
untuk bangsa & negara
Contoh-Contoh Bela
Negara :
5. Melestarikan
budaya
6. Belajar dengan
rajin bagi para pelajar
7. Taat akan hukum
dan aturan-aturan negara
8. Dll.
Beberapa dasar
hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI
Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan
Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah
oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan
TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI
dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal
27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
Dan
dalam Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep Bela Negara
dapat diuraikan yaitu secara fisik
maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul bedil"
menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk
menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan Bela Negara secara non-fisik dapat
didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan
Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara". sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu
pemerintah merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat
langsung di medan perang.
Apabila
daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi
Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat
Terlatih keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan,
maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi
warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju
di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan
Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas
misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus
penyegaran.
Dalam
keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk
tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara
selektif, teratur dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan
dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil
misalnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum,
akuntan di Bagian Keuangan, penerbang di Skwadron Angkutan, dan sebagainya.
Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil,
tapi memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya
sosialisasi "konsep bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan
negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan kewajiban
seluruh warga negara Republik Indonesia.
Bela
Negara Secara Non-Fisik Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai
tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan
guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik
dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana
telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti
"memanggul bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil
dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk,
sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a. meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan
menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b. menanamkan
kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
c. berperan
aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
d. meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak
Azasi Manusia
e. pembekalan
mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh
budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia
dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan
masing- masing.
Apabila
seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara
non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa
kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela
negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga
sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke
21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan
sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
Bela
Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah
kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara
Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara
merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara
adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia
terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri. Ancaman Dari Dalam
Meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang
mengada-ada, pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi negara Republik
Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain
dalam bentuk:
a. disintegrasi
bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau
pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
b. keresahan
sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia
yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa
c. upaya
penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang
tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia
d. potensi
konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah
politik, maupun akibat masalah SARA
e. makar
atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
Di
masa transisi ke arah demokratisasi sesuai dengan tuntutan reformasi saat ini,
potensi konflik antar kelompok/golongan dalam masyarakat sangatlah besar.
Perbedaan pendapat yang justru adalah esensi dari demokrasi malah merupakan
potensi konflik yang serius apabila salah satu pihak berkeras dalam
mempertahankan pendiriannya sementara pihak yang lain berkeras memaksakan
kehendaknya. Dalam hal ini, sebenarnya cara yang terbaik untuk mengatasi
perbedaan pendapat adalah musyawarah untuk mufakat. Namun cara yang
sesungguhnya merupakan ciri khas budaya bangsa Indonesia itu tampaknya sudah
dianggap kuno atau tidak sesuai lagi di era reformasi ini. Masalahnya, cara
pengambilan suara terbanyakpun (yang dianggap sebagai cara yang paling
demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pendapat) seringkali menimbulkan rasa
tidak puas bagi pihak yang "kalah", sehingga mereka memilih cara
pengerahan massa atau melakukan tindak kekerasan untuk memaksakan kehendaknya.
Banyak
alasan mengapa kita sebagai warga negara wajib mengupayakan untuk membela
negara. Oleh dari itu, kita sebagai generasi penerus mempunyai kewajiban untuk
memberi contoh bela negara, sesuai dengan arti atau pengertian bela negara
indonesia.
KESIMPULAN DAN SARAN
Setiap
warga Negara harus berani mengeluarkan argumennya dalam forum-forum dinegara –
Negara lain untuk dapat membuktikan bahwa Indonesia mampu untuk bersaing dalam
kancah internasioanal. Warga juga harus mampu membela negaranya dari
budaya-budaya lain,sehingga budaya dalam negri selalu dibudidayakan dalam
masyarakat belakangan ini.
Demikian
laporan tugas akhir mata kuliah pancasila ini saya buat ,semoga segala
kekurangan dan kelemahan dari laporan tugas akhir ini dapat menjadikan
pengalaman untuk saya yang akan datang.saya mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu saya hingga dapat menyelesaikan tugas akhir
pancasila ini.segala masukan dan kritikan dari semua pihak sangat kami harapkan
demi kesempurnaan dan perbaikan kinerja saya yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Rohmadi,Muhammad.2005.Bahasa dan
Sastra Indonesia3.Surakarta:PT Grahadi
Permata.2006.Sejarah.Solo:CV
Cahaya Pustaka
www.google.com
No comments:
Post a Comment