December 25, 2013

Pengaruh Pendidikan Pancasila Pada Kesadaran Bela Negara

ABSTRAK

Apakah bela negara itu? Bela Negara adalah kewajiban dasar manusia.Juga kehormatan bagi tiap warga negara yang penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban kepada Negara dan bangsa. Menteri Pertahanan RI, Purnomo Yusgiantoro, pernah mengatakan, karakter bangsa adalah watak atau sifat hakiki suatu bangsa.Sedangkan jatidiri bangsa merupakan cirri khas yang dimiliki oleh suatu bangsa yang membedakan dengan bangsa lain.
Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan nyata, yakni siskamling, menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan sampai dengan antar kelompok, meningkatkan hasil pertanian sehingga dapat mencukupi ketersediaan pangan daerah dan nasional, cinta produksi dalam negeri agar dapat meningkatkan hasil eksport, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik nasional maupun internasional.Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme,seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.


LATAR BELAKANG

Semakin maju suatu bangsa akan senakin sulit juga bangsa tersebut untuk melindungi negaranya dari ancaman ancaman yang selalu dating.diarus globalisasi dan moderalisasi dunia ini suatu Negara akan semakin mudah untuk digoyahkan .bukan dinegara Negara yang sedang berkembang saja namun Negara yang sudah majupun mendapati ancaman ancaman tersebut . ancaman dari luar maupun ancaman dari dlam Negara itu sendiri .bangsa tersebut seharusny a mempunyai rasa nasionalisme yang kuat untuk mlindungi dan membela negaranya dari negar alain yang lebih berwawasan intelektual luas .
Suatu Negara akan semakin kuat pertahanannya bila saja bangsa tersebutbersatu padu untuk memperjuangkan Negara dalm melindungi dan membela hak hak yang dimiliki didalam suatu Negara itu sendiri .dalam dasar Negara Indonesia pun sudah diterangkan tentang rasa bela Negara yaitu terkandung dalam sila pancasila yang menjadi dasar pedoman hidup bangsa Indonesia .namun semakin berkembangnya dan semakin maraknya arus globalisasi dunia membuat lalai bangsa akan kesadaran untuk melindungi dan membela negranya dari ancaman ancaman yang terjadi.
Meskipun demikian,tujuan bangsa Indonesia yang terkandung dalam sila pancasila tersebut memang memerlukan proses yang sangat sulit untuk mewujudkannya ,kesulitan tersebut tentunya berdasar pada kesadaran masing masing masyarakat akan pentingnya mlindungi dan membela Negara ini .namun,mereka mementingkan kepentinagan mereka pribadi dibandingkan dengan kepentingan bangsanya ,merka mengira kepentingan tersebut bukan untuk mereka melainkan untuk para petinggi petinggi daerah dan Negara.
Mengacu fenomena fenomena yang terjadi pada masyarakat umumnya saat ini ,saya memandang perlu untuk mengangkat tema “Bela Negara” dalam tugas mata kuliah pancasila ini,tentunya hal tersebut disamping sebagai tugas akhir mata kuliah sekaligus untuk menyadarkan masyarakat semua betapa pentingnya melindungi dan membela Negara dariberbagai ancaman.

 

RUMUSAN MASALAH

1. Apa yang dimaksud dengan bela Negara?
2. Bagaimana cara menunjukkan rasa bela Negara?
3. Dimana bela Negara harus dilakukan?
4. Megapa setiap warga Negara harus memiliki rasa bela Negara yang kuat?
5. Siapa saja yang harus menjalankan kewajiban bela Negara?
6. Kapan setiap warga Negara mengoptimalkan rasa bela Negara tersebut?

PENDEKATAN

Apakah bela negara itu? Bela Negara adalah kewajiban dasar manusia.Juga kehormatan bagi tiap warga negara yang penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban kepada Negara dan bangsa. Menteri Pertahanan RI, Purnomo Yusgiantoro, pernah mengatakan, karakter bangsa adalah watak atau sifat hakiki suatu bangsa.Sedangkan jatidiri bangsa merupakan cirri khas yang dimiliki oleh suatu bangsa yang membedakan dengan bangsa lain.

“Karakter bangsa Indonesia itu tercermin dalam sila-sila Pancasila.Sedangkan jatidiri bangsa terejawantahkan dalam Bhinneka Tunggal Ika,” kata Purnomo.

Mamang banyak devisi yang membuat pengertian tentang arti bela Negara namun penertian yang pasti Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Arti dari bela negara itu sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI)yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang rela berkorban demi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Adapun kriteria warga negara yg memiliki kesadaran bela negara adalah mereka yg bersikap dan bertindak senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela negara. Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun.
Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan. Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara.
Nilai keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negara yg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia.
Untuk nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji. Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.
Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan nyata, yakni siskamling, menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan sampai dengan antar kelompok, meningkatkan hasil pertanian sehingga dapat mencukupi ketersediaan pangan daerah dan nasional, cinta produksi dalam negeri agar dapat meningkatkan hasil eksport, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik nasional maupun internasional.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.Dan Bela Negara merupakan tekad, sikap, perilaku, dan tindakan warga negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI.
Nilai-nilai yang dikembangkan dalam bela negara adalah cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara. Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan Negara serta memiliki kemampuan awal bela Negara.Salah satu strategi dalam membangun daya tangkal bangsa untuk menghadapi kompleksitas ancaman ini adalah melaksanakan revitalisasi pembinaan kesadaran bela negara kepada setiap warga negara. Strategi itu akan terwujud bila ada keterpaduan penyelenggaraan secara lintas sektoral, sebagai wujud tanggung jawab bersama pembinaan SDM untuk mewujudkan keutuhan dan kelangsungan hidup NKRI.Diharapkan ada kesepahaman bahwa pembinaan kesadaran bela negara sebagai upaya membangun karakter bangsa yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional. Juga dapat diprogramkan pada setiap institusi pemerintah dan non pemerintah. Begitu pula dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) bisa melaksanakan sesuai aturan yang berlaku.Demi suatu tujuan, yaitu nasionalisme, cinta tanah air, dan kedamaian.Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.

Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara

Contoh-Contoh Bela Negara :
5. Melestarikan budaya
6. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
7. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
8. Dll.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan
      Nasional.
2.  Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.  Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah
      oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.  Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.  Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.  Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.  Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dan dalam Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep Bela Negara dapat  diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul bedil" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan Bela Negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara". sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran.
Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian Keuangan, penerbang di Skwadron Angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.
Bela Negara Secara Non-Fisik Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a.       meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b.      menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus  kepada masyarakat
c.       berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
d.      meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia
e.       pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing.
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri. Ancaman Dari Dalam Meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi negara Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain dalam bentuk:
a.       disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
b.      keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa
c.       upaya penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia
d.      potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA
e.       makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.

Di masa transisi ke arah demokratisasi sesuai dengan tuntutan reformasi saat ini, potensi konflik antar kelompok/golongan dalam masyarakat sangatlah besar. Perbedaan pendapat yang justru adalah esensi dari demokrasi malah merupakan potensi konflik yang serius apabila salah satu pihak berkeras dalam mempertahankan pendiriannya sementara pihak yang lain berkeras memaksakan kehendaknya. Dalam hal ini, sebenarnya cara yang terbaik untuk mengatasi perbedaan pendapat adalah musyawarah untuk mufakat. Namun cara yang sesungguhnya merupakan ciri khas budaya bangsa Indonesia itu tampaknya sudah dianggap kuno atau tidak sesuai lagi di era reformasi ini. Masalahnya, cara pengambilan suara terbanyakpun (yang dianggap sebagai cara yang paling demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pendapat) seringkali menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang "kalah", sehingga mereka memilih cara pengerahan massa atau melakukan tindak kekerasan untuk memaksakan kehendaknya.
Banyak alasan mengapa kita sebagai warga negara wajib mengupayakan untuk membela negara. Oleh dari itu, kita sebagai generasi penerus mempunyai kewajiban untuk memberi contoh bela negara, sesuai dengan arti atau pengertian bela negara indonesia.


KESIMPULAN DAN SARAN

Setiap warga Negara harus berani mengeluarkan argumennya dalam forum-forum dinegara – Negara lain untuk dapat membuktikan bahwa Indonesia mampu untuk bersaing dalam kancah internasioanal. Warga juga harus mampu membela negaranya dari budaya-budaya lain,sehingga budaya dalam negri selalu dibudidayakan dalam masyarakat belakangan ini.
Demikian laporan tugas akhir mata kuliah pancasila ini saya buat ,semoga segala kekurangan dan kelemahan dari laporan tugas akhir ini dapat menjadikan pengalaman untuk saya yang akan datang.saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya hingga dapat menyelesaikan tugas akhir pancasila ini.segala masukan dan kritikan dari semua pihak sangat kami harapkan demi kesempurnaan dan perbaikan kinerja saya yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA

Rohmadi,Muhammad.2005.Bahasa dan Sastra Indonesia3.Surakarta:PT Grahadi

Permata.2006.Sejarah.Solo:CV Cahaya Pustaka
www.google.com








No comments: