December 26, 2013

NFS (Network File System )



A.                      Pendahuluan
    NFS adalah salah satu layanan yang dapat memungkinkan suatu komputer melakukan proses mount direktori atau peralatan pada komputer lain. Network File System awalnya dikembangkan oleh Sun Microsystems pada tahun 1984. NFS memungkinkan seorang user pada komputer klien untuk mengakses file dalam sebuah jaringan, seperti halnya mengakses local storage. Hal ini dapat terjadi melalui proses exporting (Proses dimana NFS server menyediakan remote client dengan akses terhadap file di dalamnya) dan mounting. Tujuan NFS adalah untuk memungkinkan terjadinya pertukaran sistem berkas secara transparan antara mesin-mesin independen. Hubungan yang terjadi didasarkan pada hubungan client-server, menggunakan perangkat lunak NFS server dan NFS client yang berjalan di atas workstation. NFS didesain agar dapat beroperasi di lingkungan yang heterogen, bersifat independent terhadap system operasi, atrsitektur jaringan, dan transfer protocol. Artinya, sistem yang menggunakan NFS service bisa saja dibuat oleh vendor yang berbeda, menggunakan system operasi yang berbeda, dan terhubung pada arsitektur jaringan yang berbeda. NFS umumnya menggunakan protokol Remote Procedure Call (RPC) yang berjalan di atas UDP dan membuka port UDP dengan port number 2049 untuk komunikasi antara client dan server di dalam jaringan. Client NFS selanjutnya akan mengimpor sistem berkas remote dari server NFS, sementara server NFS mengekspor sistem berkas lokal kepada client. Mesin-mesin yang menjalankan perangkat lunak NFS client dapat saling berhubungan dengan perangkat lunak NFS server untuk melakukan perintah operasi tertentu dengan menggunakan request RPC. Adapun, halhal yang dapat dilakukan oleh NFS adalah sebagai berikut:
§ Mencari berkas di dalam direktori
§ Membaca kumpulan direktori
§ Memanipulasi link dan direktori
§ Mengakses atribut berkas
§ Membaca dan menulis berkas.
Fungsi uama Network File System adalah:
§ Melakukan File sharing antara komputer-komputer yang terhubung dalam sebuah jaringan.
§ Menjembatani akses data secara bersamaan dari server yang berbedabeda.
Keuntungan Network File System
§ Local workstation menggunakan disk space yang lebih sedikit karena datadata yang banyak digunakan bisa disimpan pada satu mesin dan tetap dapat diakses oleh yang lain melalui jaringan.
§ User tidak perlu membuat home directory terpisah untuk setiap mesin pada jaringan. Cukup membuat satu pada NFS server dan dibuat agar dapat diakses oleh seluruh mesin.
B.                       Cara Install / Pengerjaan
Setting Network File Sharing -NFS – di sisi Server/Host
1.   Instal Paket NFS
       #sudo apt-get install nfs-kernel-server nfs-common portmap
2.   Konfigurasi paket portmap
      #sudo dpkg-reconfigure portmap (pilih no jika ditanya untuk bind loopback)
3.    Edit file /etc/exports
      #sudo vi /etc/exports Sisipkan parameter2 berikut untuk akses full read-write dari beberapa client
§ /Data 192.168.2.1/24(rw,no_root_squash,async)
§ /Data >> lokasi folder yg akan di shared
§ 192.168.2.1/24 >> IP client yg boleh akses shared folder (192.168.2.2 – 192.168.2.254)
§ (rw,no_root_squash,async) >> Permissions attribute, dalam hal ini full read-write untuk akses read-only dari hanya satu Client, sisipkan parameter berikut /Data 192.168.2.2 (ro,async)
4.    Restart dan aktifkan NFS Server
      #sudo /etc/init.d/nfs-kernel-server restart
     #sudo exportfs –a

Setting Network File Sharing – NFS – di sisi Client
1.    Instal Paket NFS Client
      #sudo apt-get install portmap nfs-common
2.    Konfigurasi paket portmap
      #sudo dpkg-reconfigure portmap (pilih no jika ditanya untuk bind loopback)
3.    Buat folder lokal untuk me-mount shared folder di server
      #sudo mkdir /media/Data
4.    Mount manual shared folder di server ke folder lokal
      #sudo mount 192.168.2.1:/Data /media/Data
§ 192.168.2.1 >> ip address NFS server
§ /Data >> Shared folder pada NFS server
§ /media/Data >> mount point pada Client
5.    Restart portmap dan NFS Client
      #sudo /etc/init.d/portmap restart
      #sudo /etc/init.d/nfs-common restart
6.     Edit file /etc/fstab untuk automount pada saat restart/booting
      #sudo vi /etc/fstab
sisipkan parameter berikut
192.168.2.1:/Data /media/Data nfs rw,hard,intr 0 0
Sampai tahap ini seharusnya anda sudah bisa sharing atau berbagi file dan folder dengan komputer Linux
lainnya di jaringan lokal anda,








 Contoh ScreenShot Sharing Folder Server








December 25, 2013

Pengaruh Pendidikan Pancasila Pada Kesadaran Bela Negara

ABSTRAK

Apakah bela negara itu? Bela Negara adalah kewajiban dasar manusia.Juga kehormatan bagi tiap warga negara yang penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban kepada Negara dan bangsa. Menteri Pertahanan RI, Purnomo Yusgiantoro, pernah mengatakan, karakter bangsa adalah watak atau sifat hakiki suatu bangsa.Sedangkan jatidiri bangsa merupakan cirri khas yang dimiliki oleh suatu bangsa yang membedakan dengan bangsa lain.
Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan nyata, yakni siskamling, menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan sampai dengan antar kelompok, meningkatkan hasil pertanian sehingga dapat mencukupi ketersediaan pangan daerah dan nasional, cinta produksi dalam negeri agar dapat meningkatkan hasil eksport, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik nasional maupun internasional.Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme,seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.


LATAR BELAKANG

Semakin maju suatu bangsa akan senakin sulit juga bangsa tersebut untuk melindungi negaranya dari ancaman ancaman yang selalu dating.diarus globalisasi dan moderalisasi dunia ini suatu Negara akan semakin mudah untuk digoyahkan .bukan dinegara Negara yang sedang berkembang saja namun Negara yang sudah majupun mendapati ancaman ancaman tersebut . ancaman dari luar maupun ancaman dari dlam Negara itu sendiri .bangsa tersebut seharusny a mempunyai rasa nasionalisme yang kuat untuk mlindungi dan membela negaranya dari negar alain yang lebih berwawasan intelektual luas .
Suatu Negara akan semakin kuat pertahanannya bila saja bangsa tersebutbersatu padu untuk memperjuangkan Negara dalm melindungi dan membela hak hak yang dimiliki didalam suatu Negara itu sendiri .dalam dasar Negara Indonesia pun sudah diterangkan tentang rasa bela Negara yaitu terkandung dalam sila pancasila yang menjadi dasar pedoman hidup bangsa Indonesia .namun semakin berkembangnya dan semakin maraknya arus globalisasi dunia membuat lalai bangsa akan kesadaran untuk melindungi dan membela negranya dari ancaman ancaman yang terjadi.
Meskipun demikian,tujuan bangsa Indonesia yang terkandung dalam sila pancasila tersebut memang memerlukan proses yang sangat sulit untuk mewujudkannya ,kesulitan tersebut tentunya berdasar pada kesadaran masing masing masyarakat akan pentingnya mlindungi dan membela Negara ini .namun,mereka mementingkan kepentinagan mereka pribadi dibandingkan dengan kepentingan bangsanya ,merka mengira kepentingan tersebut bukan untuk mereka melainkan untuk para petinggi petinggi daerah dan Negara.
Mengacu fenomena fenomena yang terjadi pada masyarakat umumnya saat ini ,saya memandang perlu untuk mengangkat tema “Bela Negara” dalam tugas mata kuliah pancasila ini,tentunya hal tersebut disamping sebagai tugas akhir mata kuliah sekaligus untuk menyadarkan masyarakat semua betapa pentingnya melindungi dan membela Negara dariberbagai ancaman.

 

RUMUSAN MASALAH

1. Apa yang dimaksud dengan bela Negara?
2. Bagaimana cara menunjukkan rasa bela Negara?
3. Dimana bela Negara harus dilakukan?
4. Megapa setiap warga Negara harus memiliki rasa bela Negara yang kuat?
5. Siapa saja yang harus menjalankan kewajiban bela Negara?
6. Kapan setiap warga Negara mengoptimalkan rasa bela Negara tersebut?

PENDEKATAN

Apakah bela negara itu? Bela Negara adalah kewajiban dasar manusia.Juga kehormatan bagi tiap warga negara yang penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban kepada Negara dan bangsa. Menteri Pertahanan RI, Purnomo Yusgiantoro, pernah mengatakan, karakter bangsa adalah watak atau sifat hakiki suatu bangsa.Sedangkan jatidiri bangsa merupakan cirri khas yang dimiliki oleh suatu bangsa yang membedakan dengan bangsa lain.

“Karakter bangsa Indonesia itu tercermin dalam sila-sila Pancasila.Sedangkan jatidiri bangsa terejawantahkan dalam Bhinneka Tunggal Ika,” kata Purnomo.

Mamang banyak devisi yang membuat pengertian tentang arti bela Negara namun penertian yang pasti Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Arti dari bela negara itu sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI)yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang rela berkorban demi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Adapun kriteria warga negara yg memiliki kesadaran bela negara adalah mereka yg bersikap dan bertindak senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela negara. Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun.
Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan. Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara.
Nilai keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negara yg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia.
Untuk nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji. Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.
Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan nyata, yakni siskamling, menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan sampai dengan antar kelompok, meningkatkan hasil pertanian sehingga dapat mencukupi ketersediaan pangan daerah dan nasional, cinta produksi dalam negeri agar dapat meningkatkan hasil eksport, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik nasional maupun internasional.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.Dan Bela Negara merupakan tekad, sikap, perilaku, dan tindakan warga negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI.
Nilai-nilai yang dikembangkan dalam bela negara adalah cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara. Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan Negara serta memiliki kemampuan awal bela Negara.Salah satu strategi dalam membangun daya tangkal bangsa untuk menghadapi kompleksitas ancaman ini adalah melaksanakan revitalisasi pembinaan kesadaran bela negara kepada setiap warga negara. Strategi itu akan terwujud bila ada keterpaduan penyelenggaraan secara lintas sektoral, sebagai wujud tanggung jawab bersama pembinaan SDM untuk mewujudkan keutuhan dan kelangsungan hidup NKRI.Diharapkan ada kesepahaman bahwa pembinaan kesadaran bela negara sebagai upaya membangun karakter bangsa yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional. Juga dapat diprogramkan pada setiap institusi pemerintah dan non pemerintah. Begitu pula dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) bisa melaksanakan sesuai aturan yang berlaku.Demi suatu tujuan, yaitu nasionalisme, cinta tanah air, dan kedamaian.Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.

Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara

Contoh-Contoh Bela Negara :
5. Melestarikan budaya
6. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
7. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
8. Dll.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan
      Nasional.
2.  Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.  Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah
      oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.  Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.  Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.  Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.  Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dan dalam Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep Bela Negara dapat  diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul bedil" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan Bela Negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara". sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran.
Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian Keuangan, penerbang di Skwadron Angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.
Bela Negara Secara Non-Fisik Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a.       meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b.      menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus  kepada masyarakat
c.       berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
d.      meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia
e.       pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing.
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri. Ancaman Dari Dalam Meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi negara Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain dalam bentuk:
a.       disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
b.      keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa
c.       upaya penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia
d.      potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA
e.       makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.

Di masa transisi ke arah demokratisasi sesuai dengan tuntutan reformasi saat ini, potensi konflik antar kelompok/golongan dalam masyarakat sangatlah besar. Perbedaan pendapat yang justru adalah esensi dari demokrasi malah merupakan potensi konflik yang serius apabila salah satu pihak berkeras dalam mempertahankan pendiriannya sementara pihak yang lain berkeras memaksakan kehendaknya. Dalam hal ini, sebenarnya cara yang terbaik untuk mengatasi perbedaan pendapat adalah musyawarah untuk mufakat. Namun cara yang sesungguhnya merupakan ciri khas budaya bangsa Indonesia itu tampaknya sudah dianggap kuno atau tidak sesuai lagi di era reformasi ini. Masalahnya, cara pengambilan suara terbanyakpun (yang dianggap sebagai cara yang paling demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pendapat) seringkali menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang "kalah", sehingga mereka memilih cara pengerahan massa atau melakukan tindak kekerasan untuk memaksakan kehendaknya.
Banyak alasan mengapa kita sebagai warga negara wajib mengupayakan untuk membela negara. Oleh dari itu, kita sebagai generasi penerus mempunyai kewajiban untuk memberi contoh bela negara, sesuai dengan arti atau pengertian bela negara indonesia.


KESIMPULAN DAN SARAN

Setiap warga Negara harus berani mengeluarkan argumennya dalam forum-forum dinegara – Negara lain untuk dapat membuktikan bahwa Indonesia mampu untuk bersaing dalam kancah internasioanal. Warga juga harus mampu membela negaranya dari budaya-budaya lain,sehingga budaya dalam negri selalu dibudidayakan dalam masyarakat belakangan ini.
Demikian laporan tugas akhir mata kuliah pancasila ini saya buat ,semoga segala kekurangan dan kelemahan dari laporan tugas akhir ini dapat menjadikan pengalaman untuk saya yang akan datang.saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya hingga dapat menyelesaikan tugas akhir pancasila ini.segala masukan dan kritikan dari semua pihak sangat kami harapkan demi kesempurnaan dan perbaikan kinerja saya yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA

Rohmadi,Muhammad.2005.Bahasa dan Sastra Indonesia3.Surakarta:PT Grahadi

Permata.2006.Sejarah.Solo:CV Cahaya Pustaka
www.google.com








April 1, 2013

fungsi IIF


Apakah Anda tahu tentang fungsi IIF di Visual Basic? Jika tidak, berikut ini penjelasan singkatnya. Sebenarnya fungsi IIF sama dengan fungsi IF biasa, yang sama-sama digunakan untuk memeriksa benar tidaknya (true / false) suatu ekspresi, hanya saja strukturnya lebih sederhana. Jika Anda mempunyai pengalaman dengan aplikasi MS Excel, maka Anda dapat dengan mudah menggunakan fungsi ini, karena struktur fungsi IIF dalam Visual Basic sama persis dengan fungsi IF dalam MS Excel. Berikut strukturnya :

IIf ( Ekspresi yang diperiksa, Nilai jika ekspresi True, Nilai jika ekspresi False )

Contoh penggunaanya seperti ini :

b = IIf(a = 1, "Setuju", "Tidak setuju")
Dapat dilihat bahwa ada dua variabel yaitu 'a' dan 'b'. Terjemahan kode diatas adalah Jika variabel 'a' bernilai 1, maka variabel 'b' bernilai "Setuju", dan Jika variabel 'a' tidak bernilai 1, maka variabel 'b' bernilai "Tidak setuju".

Anda juga dapat melakukan pencabangan seperti ini :

b = IIf(a < 2, IIf(a = 1, "Kuda", "Macan"), "Sapi")
Jika 'a' bernilai kurang dari 2, maka :
            (Jika 'a' bernilai 1, maka 'b' bernilai "Kuda", dan Jika tidak maka 'b' bernilai "Macan")
dan Jika 'a' tidak kurang dari 2 maka 'b' bernilai "Sapi".


February 8, 2013

Moralitas dan norma masyarakat dan negara


Moralitas dan norma masyarakat dan negara

 Moralitas dan norma masyarakat dan negara terdiri dari :

1. Pengertian nilai, etika, moral, norma, dan hukum
2. Proses terbentuknya nilai, etika, moral, norma, dan hukum dalam masyarakat dan negara
3. Dialektika hukum dan moral dalam masyarakat dan negara
4. Perwujudan nilai, etika, moral dan norma dalam kehidupan masyarakat dan negara
5. Keadilan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud masyarakat bermoral dan mentaati hukum

1.Nilai, etika, moral, norma, dan hukum
1) Hakikat, fungsi, perwujudan nilai, moral dan hukum
2) Keadilan, ketertiban dan kesejahteraan
3) Problematika nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan negara

 a.Nilai
Pembahasan mengenai nilai termasuk dalam kawasan ETIKA. Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai.
Bukti : Kita mengatakan dia baik.
Mobil itu bagus
Nilai menjadikan manusia terdorong untuk melakukan tindakan agar harapan itu terwujud dalam kehidupannya. Nilai diharapkan manusia sehingga mendorong manusia berbuat
contoh nilai: Keindahan, keadilan, kemanusiaan, kesejahteraan, kearifan, keanggunan, kebersihan, kerapihan, keselamatan dsb
Menurut kamus poerwodarminto nilai diartikan:
a. Harga dalam arti taksiran, misalnya nilai emas
b. Harga sesuatu, misalnya uang
c. Angka, skor
d. Kadar, mutu
e. Sifat-sifat atau hal penting bagi kemanusiaan adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu yang menjadi dasar penentu tingka laku seseorang .

Nilai adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin .
Sesuatu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat :
a. Menyenangkan (peasent)
b. Berguna (useful)
c. Memuaskan (satisfying)
d. Menguntungkan (profitable)
e. Menarik (interesting)
f. Keyakinan (belief)

Aliran tentang nilai :
1. Aliran objektivisme/idealisme
2. Aliran subjektivisme

Objektivisme /idealisme:
Nilai itu objektif , ada pada setiap sesuatu. Tidak ada yang diciptakan di dunia tanpa ada suatu nilai yang melekat di dalamnya.Segala sesuatu ada nilainya dan bernilai bagi manusia, hanya saja manusia belum tahu nilai apa dari objek tersebut. (lentah)

 Subjektifisme :

Nilai suatu objek terletak pada subjek yang menilainya. Misalnya air menjadi sangat bernilai darpada emas bagi orang kehausan di tengah padang pasir . Jadi nilai itu subjektif
Aliran lain : menggabung keduanya :
Adanya nilai ditentukan oleh subjek yang menilai dan objek yang dinilai. Sebelum ada subjek yang menilai maka barang atau objek itu tidak bernilai. Contoh : Harta karun
Prof. Notonegoro mengklasifikasikan 3 nilai :
1. Nilai materiil : yaitu sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia
2. Nilai vital : yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan
3. Nilai kerohanian :
a. nilai kebenaran bersumber pada akal piker manusia ?(rasio, budi, dan cipta)
b. nilai estetika (keindahan) bersumber pada rasa manusia
c. nilai kebaikan atau nilai moral bersumber pada kehendak keras, karsa hati dan nurani manusia
4. Nilai religius (ketuhanan) : yang bersifat mutlak dan bersumber pada keyakinan manusia

Pengertian Kebudayaan : Adalah keseluruhan hasil cipta, rasa, karya dan karsa manusia (Selo Sumarjan).
Cipta adalah proses yang menggunakan daya fikir dan nalar.
Rasa adalah kemampuan panca indera dan hati.
Karya adalah hasil keterampilan seluruh tubuh.
Karsa adalah kehendak atau kemauan.
Hakikat nilai dan moral
3 jenis makna etika yaitu:
1. Etika adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya
2. Etika adalah kumpulan asas atau nilai moral. Etika yang dimaksud adalah kode etik
3. Etika adalah ilmu tentang baik dan buruk. Etika yang dimaksud sama dengan istilah filsafat moral


b.Moral
Moral berarti Akhlak (bhs. Arab) atau Kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup
dalam bhs Yunani “ETHOS” yang menjadi “etika” Adalah ajaran tentang baik-buruk yang diterima
Masyarakat umum tentang sikap, perbuatan, kewajiban dsb.
Moral = etika, etik, akhlak, kesusilaan dan budi pekerti
HUBUNGAN NILAI DENGAN MORAL
Moral adalah bagian dari nilai yaitu nilai moral. Tidak semua nilai adalah moral. Nilai moral berkaitan dengan perilaku manusia (human) tentang hal baik-buruk

Dalam filsafat nilai dibedakan 3 jenis :
1. Nilai logika yaitu nilai tentang benar-salah
2. Nilai etika yaitu nilai tentang baik-buruk
3. Nilai estetika yaitu nilai tentang indah jelek
Nilai etik/etika adalah nilai tentang baik-buruk yang berkaitan dengan perilaku manusia. Jadi kalau kita mengatakan etika orang itu buruk, bukan berarti wajahnya buruk tetapi menunjuk perilaku orang itu yang buruk. Nilai etik adalah nilai moral Jadi Moral yang dimaksudkan adalah nilai moral sebagai bagian dari nilai
 c.Norma
Norma merupakan kongkretisasi dari nilai (perwujudan dari nilai). Setiap norma pasti terkandung nilai di dalamnya. Nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma. Tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud norma. Tanpa dibuatkan norma maka nilai yang hendak dijalankan itu mustahil terwujudkan. Contoh: ada norma yang berbunyi : “dilarang merokok” norma tersebut dimaksudkan agar terwujud nilai kesehatan. Akhirnya yang tampak dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita bukan nilai, tetapi norma atau kaidah
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik
Norma-norma yang berlaku di masyarakat :
1) Norma Agama yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari Alloh
2) Norma Moral/kesusilaan yaitu peraturan/kaedah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia
3) Norma Kesopanan yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia
4) Norma Hukum yaitu peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya mengikat dan memaksa

 d.Hukum
Hukum pada dasarnya adalah bagian dari norma yaitu norma hukum. Perbedaan norma hukum dengan norma lainnya :
1. Norma hukum datangnya dari luar diri kita sendiri, yaitu dari kekuasdaan/lembaga yang resmi dan berwenang
2. Norma hukum dilekati sanksi pidana atau pemaksa secara fisik, norma lain tidak dilekati sanksi pidana secara fisik
3. Sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksanakan oleh aparat negara
Orang yang melanggar norma kesopanan tidak mempunyai rasa malu bila disisihkan dari pergaulan, orang yang melanggar norma kesusilaan tidak akan merasa menyesal. Orang yang melanggar norma agama tidak akan takut kepada sanksi di akhirat. Bagi orang-orang yang demikian dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat, maka norma hukum perlu dipaksakan agar orang-orang mematuhi peraturan hidup
Norma hukum diperlukan karena :
1. Karena bentuk sanksi dari ketiga norma belum cukup memuaskan dan efektif untuk melindungi keteraturan dan ketertiban masyarakat
2. Masih ada perilaku lain yang perlu diatur di luar ketiga norma di atas (misal perilau di jalan raya)
Norma hukum berasal dari norma agama, kesusilaan dan kesopanan, Isi ketiga norma tersebut dapat diangkat sebagai norma hukum.
2.Proses terbentuknya Nilai, Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara
Permasalahan-permasalahan sosial selalu ada dalam suatu masyarakat ataupun Negara. Untuk mengatasi permasalah social tersebut dibutuhkanlah yang dinamakan dengan moralitas dan hukum, baik moralitas dan hukum dalam artian masing-masing”, Maupun moralitas dan hukum sebagai satu kesatuan.
            Dalam artian moralitas dan hukum sebagai satu kesatuan maka dikenal dengan istilah Hukum Moral. Hukum ini berbedda dengan hukum lainnya. yaitu sebagai “tatanan pengarah” manusia untuk mencapai ketertiban dan keadilan.Hukum moral sendiri meliputi rangkaian aturan permanent, seperti kewajiban menghormati kontrak antar pribadi,peraturan hidup, larangan untuk melakukan tindakan yang merugikan
orang lain.
            Terdapat 5 fungsi perumusan hukum moral. Pertama, mewariskan himpunan kebijakan dari jaman dulu kepada generasi sekarang dan yang akan dating. Kedua, Mengusahakan keamanan secara psikologis dan social. Ketiga, membantu manusia mengambil keputusan dan mencegah terjadinya”Paralis moral”. Keempat, membantu manusia untuk mengenal kekurangan-kekurangan dan kegalan-kegagalan sehingga manusia dapat memperbaiki diri. Kelima, Membagikan pengalaman supaya bias tercipta tingkah laku personal dan social
            Supaya hubungan manusia dalam masyarakat dan Negara terlaksana sebagaimana yang diharapkan, maka diciptakan norma-norma yang bersumber pada nilai-nilai dan moral masyarakat melalui tahapan berikut ini:1.Cara(Usage) yaitu mnunjuk pada suatu kegiatan.2. Kebiasaan (Folkway)yaitu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.3. tata kelakuan (mores) yaitu kebiasaan yang dianggap sebagai aara berperilaku dan diterima norma-norma pengatur.4. Adat istiadat (custom) yaitu tata kelakuan yang kekal serta kuat intergrasinya dengan pola-pola masyarakat, disertai sanksi-sanksi tertentu
3. Dialetika Antara Hukum dan Moral
i) Masalah hukum dan kekuasaan.
Dalam sebuah penerapan hukum disuatu negara maka diperlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya guna tercapainya efektifitas sebuah produk hukum, sehingga kekuasaan diperlukan guna penegakkan hukum yang bersifat memaksa. Maka baik buruk suatu kekuasaan, tergantung bagaimana kekuasaan tersebut dipergunakan sehingga dapat dilihat dari kebermanfaatannya atau disadari dalam kehidupan masyarakat. Unsur pemegang kekuasaan adalah merupakan faktor terpenting dalam penggunaan kekuasaan yang sesuai kehendak atau norma-norma dalam masyarakat.
Penguasa yang baik memiliki berbagai sifat seperti jujur dan adanya pengabdian pada masyarakat. Sehingga diperlukan pembatasan dalam kekuasaan, kesadaran hukum masyarakat adalah pembatasan yang paling ampuh bagi pemegang kekuasaan. Hukum dan kekuasaan merupakan hubungan erat tidak dapat dipisahkan. Peperzak mengatakan hubungan hukum dan kekuasaan dapat diperlihatkan ada dua cara; pertama; telaah dkonsep sanksi. Legitimasi yuridis (pembenaran hukum) dalam sanksi sangat perlu sehingga system aturan hukum dapat berdaya guna serta berhasil dalam penerapannya diperlukan eksistensi kekuasaan (force) dengan dukungan tenaga. kedua; telaah konsep penegakan kanstitusi. Penegaka konstitusi adalah merupakan penegakan procedur dalam pembinaan hukum dengan mengasumsikan digunakannya force, guna pelindung terhadap system aturan-aturan hukum untuk kepentingan penegakannya. Force dapat diwujudkan dalam betuk adalah sebagai berikut keyakinan moral masyrakat, consensus rakyat, karismatik pemimpin, kekuasaan merupakan kekuasaan.

ii) Hukum adalah alat pembaruan dalam masyarakat.
Roscoe Pound mengutarakan hukum adalah sebagai alat pembaruan dalam masyarakat dalam bukunya “An Introduction to the Philosophy of Low” (1954). Dan dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja disesuaikan dengan situasi dan kondisi negara Indonesia yaitu konsep ” Law as a tool of sacial engineering” yang merupakan inti dari aliran Pragmatic Legal Realism. Konsep tersebut adalah merupakan penyesuaian antara situasi kondisi Indonesia dengan filsafat budaya Northrop dan Policyoriented dari Laswell dan Mc Dougal.
Hukum adalah “sarana” pembaruan dalam masyarakat Indonesia luas jangkauannya dan ruang lingkupnya di Amerika Serikat tempat kelahirannya. Sehingga hukum yang digunakan dalam pembaharuan berupa undang-undang atau yurisprudensi atau kombinasi antar keduanya. Agar pelaksanaan perundang-undangan bertujuan pembaruan sebagaimana mestinya hendaknya perundang-undangan dibentuk sesuai dengan inti aliran Sociological Jurisprudence yaitu hukum sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) atau (dapat dikatakan pencerminan narma-norma dalam masyarakat), guna pembaruan serta menguban sikap mental masyarakat tradisional kea rah modern. Sebagai contoh keharusan pembuatan sertifikat tanah dan lain sebagainya.

iii) Hukum dan nilai-nilai social budaya.
Hukum dan nilai-nilai social budaya mempunyai kaitan erat, sebagai mana dikemukakan perintis ahli antropologi hukum seperti Sir. Henry Maine,A.M. Post dan Yosef Kohler maupun Malinowski dan R.H.Lowie di abad ini. Dalam kaitan eratnya hukum dan social budaya masyarakat, maka hukum yang baik adalah hukum yang tercipta atas pencerminan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Bangsa kita pada saat ini dalam massa transisi atas terjadinya perubahan nilai-nilai dalam masyarakat yang tradisional ke nilai-nilai yang modern, akan tetapi masih banyak persoalan nilai-nilai manakah yang hendak ditinggalkan dan nilai-nilai baru manakah yang dapat digantikannya. Berkenaan dengan hal tersebut Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan beberapa hambatan utama pengunbahan identik dengan kepribadian nasional, sikap intlektual, dan pimpinan masyarakat tidak mempraktekkan nilai-nilai hetrogenitas bangsa Indonesia.

iv) Apakah sebabnya orang menaati hukum?
Hukum dapat ditaati oleh masyarakat dapat di telaah hukum tersebut ditaati karena dibuat oleh pejabat yang berwenang atau atas kesadaran masyarakat karena atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Berkenaan pernyataan diatas tersebut, maka terdapat teori penting yang dapat ditelaah atas ketaatan masyarakat terhadap hukum, adalah sebgai berikut;
(a) Teori Kedaulatan Tuhan/Teokrasi (Allah), yang bersifat langsung (Tuhan) atau tidak langsung (Penguasa adalah tangan Tuhan).
(b) Teori Perjanjian Masyarakat, sebagaimana diungkapkan oleh para pakar filsafat hukum; Hugo de Groot (Grotius) (1583-1645) “Orang taat dan tunduk pada hukum oleh karena berjanji untuk menaatinya”, Thomas Hobbes (1588-1679), “Hukum timbul karena perjanjian pada waktu manusia dalam keadaan berperang guna terciptanya suasana damai antar mereka dan disusul dengan perjanjiaan semuanya dengan seseorang yang hendak diserai dengan kekuasaan yang bersifat absolute”, John Locke (1631-1705), “Kekuasaan raja yang dibatasi oleh konstitusi”, JJ Rousseau (1712-1778), “Kekuasaan yang dimiliki anggota masyarakat tetap berada pada individu-individu dan tidak diserahkan pada orang tertentu secara mutlak atau dengan persyaratan tertentu (pemerintahan demokrasi)”
(c) Teori Kedaulatan Negara, Hans Kelsen menyebutkan bahwa “orang tunduk pada hukum karena wajib mentaatinya karena hukum adalah kehendak negara”
(d) Teori Kedaulatan Hukum, hukum mengikat bukan kearena negara mengendakinya, melainkan karena perumusan dari kesadaran hukum rakyat. Berlakunya hukum karena nilai batin yaitu yang menjelma di dalam hukum itu (Prof. Mr. H. Krabbe).
v) Apakah sebabnya negara berhak menghukum seseorang?.
Kita mengenal berbagai teori kedaulatan sebagaimana diatas tersebut, maka seseorang dapat dilihat sebab mengapa mereka tunduk dan taat hukum. Adapun jawaban berbagai teori kedaulatan adalah sebagai berikut;
a) Teori Kedaulatan Tuhan, mencoba menjawab orang dapat dihukum karena dia dapat merusak dan membahayakan serta meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Negara adalah badan yang mewakili Tuhan (Allah) didunia yang mempunyai kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia.
b) Teori Perjanjian Masyarakat, mencoba menjawab orang dapat di hukum karena negara mempunyai otoritas negara yang bersifat monopoli pada kehendak masyarakat itu sendiri adanya kedamaian serta ketentraman dalam masyarakat.
c) Teori Kedaulatan Negara, mencoba menjawab orang dapat di hukum karena negaralah yang berdaulat sehingga hanya negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang melanggar ketertiban dalam masyarakat. Negara dianggap sebagai sesuatu yang mencipatakan peraturan-peraturan hukum.
vi) Dan etika dan kode etik profesi hukum
Dalam arti teknis kegiatan profesi adalah merupakan kegiatan tertentu yang memperoleh nafkah dari kegiatannya berprofesi atau berkeahlian dengan cara berkarya dan hasil karya yang bermutu tinggi, dengan imbalan financial tinggi pula, sebagai contoh yang termasuk kegiatan profesi hukum ada dua yaitu Hakim dan Advokat dapat juga dikatakan sebagai “a tool for sacial engineering” (Roscoe Pound). Adapun kritikal terhadap kegiatan profesi adalah bahwa kegiatan profesi menunjukkan kompleks okupasional yang disiplin intelektual yang meliputi humaniora, ilmu alam, dan ilmu social, terorganisasikan, serta system cultural (nilai-nilai) yang diolah oleh dan dalam kompleks okupasi (sistem sosial pekerja). Talcott Parsons, mencoba menjelaskan tentang krisis atas pengembanan kegiatan profesi memiliki tujuan pokok “essential goals” adalah sebagai berikut; untuk menghasilkan karya yang objektif “objective achievement” dan pengakuan (bukan hanya lambang akan tetapi berlaku dalam kontek lain, contoh berlakunya uang) atau rekognisi (kualitas professional sebagai sebuah pengakuan).
Uraian diatas tersebut kita dapat tarik benang merah kesimpulan bahwasannya profesi adalah sejumlah fungsi kemasyarakatan yang berjalan dalam suatu institusional, termasuk pengembangan serta mengajaran ilmu dan humaniora dan penerapan praktiknya dalam bidang pelayanan rohani, teknonogi, kedokteran, hukum, informasi, dan pendidikan.
4.Perwujudan Nilai, Moral, dan hukum dalam Masyarakat dan Negara
Pada umumnya kesadaran hukum dikaitkan dengan ketaatan hukum atau efektifitas hukum untuk mengambarkan keterkaitan antara kesadaran hokum dengan ketaatan hukum terdapat suatu hipotesis yang dikemukakan oleh Berl Kutchinsky, yaitu “a ‘strong legal consciousness’ is sometimes considered the cause of adherence to law (sometimes it is just another word for that) while a weak lrgal conciousness’ is consideredto cause of crime and evil”. Kuatnya kesadaran tentang undang – undang (hukum) kadang -  kadang dipertimbangkan menjadi penyebab kesetiaan dan ketaatan hukum (meskipun hanya sekedar kata – kata saja), sedangkan lemahnya kesadaran tentang undang – undang (hokum) dipertimbangkan menjadi penyebab terjadinya kejahatan dan malapetaka.
Kesadaran hukum memiliki perbedaan dengan perasaan hokum. Perasaan hokum diartikan sebagai penilaian hokum yang timbul secara serta merta dari masyarakat dalam kaitannya dengan masalah keadilan

Tentang faktor faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hokum antara lain adalah :
1.      compliance.
Diartikan sebagai suatu kepatuhan berdasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari hokuman atau sanksi yang mungkin dikenakan apabila seorang melanggar ketentuan hokum, baik hokum formal ataupun berdasarkan norma – norma masyarakat
2.      Identification.
Terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah – kaidah hokum bukna ada karena nilai instrinsiknya, akan tetapi agar keanggotaan kelompok serta hubungan baik dengan merka yang diberi wewenang untuk menerapkan hokum tersebut tetap terjaga
3.      Internalization.
Seseoran gmematuhi hokum dikarenakan secara instrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan
4.      Society Interest.
Maksunya ialah kepentingan – kepentingan para warga masyarakat terjamin oleh wadah hokum yang ada.

            Kesadarann hukum berkaitan dengan nilai – nilai yagn tumbuh dan berkembang di masyarakat, dengan demikian masyarakat menaati hokum bukan karena paksaan,terdapat 4 indikator kesadaran hukum ,yaitu:1. pengetahuan hukum ,2. Pemahaman hukum ,3. Sikap hukum , 4. Pola perilaku hukum.
            Pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang sudah diatur oleh hukum, yang dimaksud disi adlah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis ( norma – norma atau aturan aturan dalam masyarakat)
            Pemahaman hukum dalam adalah sejumlah informasi yang dimiliki seseorang  mengenai isi peraturan dari suatu hukum tertentu
            Sikap hukum adalah suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap hukum sebagai suatu yang bermanfaat atau menguntungkan bila di taati
            Pola perilaku huku merupakan hal yang utama dalam kesadaran hukum, karena disni dapat dilihat apakah suatu peraturan  berlaku atau tidak di dalam masyarakat dengan demikian seberapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari pola perilaku hukum suatu masyarakat.
5. Keadilan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud masyarakat bermoral dan mentaati hukum.
Disepakati bahwa manusia adalah makhluk sosial, adalah makluk yang selalu berinteraksidan membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan sesama perlu adanya keteraturan sehingga setiap individu dalam berhubungan secara harmonis dengan individu lain di sekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan tersebut diperlukan aturan yang disebut oleh kita hukum. Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau diluar masyarakat.
Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga yang menyatakan kegunaan,ada yang kepastian hukum dan lain-lain. Akan tetapi dalam kaitan dalam masyarakat, tujuan hukum yang utama dapat di reduksi untuk ketertiban (order). Mochtar kusumaatmaja (2002,h.3) mengatakan “ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hokum,kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok (fundamentas) bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, ketertiban sebagai tujuan utama hukum yang merupakan fakta objektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia dalam segala bentuknya”. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat ini, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat.
Banyak kaidah yang berkembang dan dipatuhi masyarakat, seperti kaidah agama,kaidah susila,kesopanan,adat kebiasaan dan kaidah moral. Kaidah hokum sebagai salah satu kaidah sosial tidak berarti meniadakan kaidah-kaidah lain tersebut,bahkan antarakaidah hokum dengan kaidah lain saling berhubungan yang satu memperkuat yang lainnya, meskipun ada kalanya kaidah hokum tidak sesuai atau idak serasi dengan kaidah-kaidah tersebut. Dahlan thaib (2001,h.3) mengatakan bahwa hukum itu merupakan hokum apabila dikehendaki, diterima oleh kita sebagai anggota masyarakat ; apabila kita juga betul-betul berpikir, demikian seperti yang dirumuskan dalam undang-undang, dan terutama juga betul-betul menjadi realitas hukum dalam kehidupan orang-orang dalam masyarakat. Dengan demikian hukum sebagai kaidah sosial, tidak lepas dari nilai (values) yang brlaku pada suatu masyarakat. Bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Selanjutnya Mochtar Kusumaatmadja (2002,h.10) mengatakn “ hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut”.